Polusi Udara di Indonesia: Pemerintah Akselerasi Penanganan, Masuk 15 Besar Negara Terpolusi Dunia
Polusi Udara di Indonesia: Tantangan dan Upaya Penanganan
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mengatasi masalah polusi udara. Berdasarkan data IQAir, perusahaan pemantau kualitas udara global, Indonesia menempati peringkat ke-15 sebagai negara dengan tingkat polusi udara terburuk di dunia sepanjang tahun 2024. Data ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kualitas udara terparah di Asia Tenggara. Tingkat konsentrasi PM2.5 tahunan rata-rata mencapai 35,5 mikrogram per meter kubik, jauh melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan batas maksimal 5 mikrogram per meter kubik.
Menanggapi situasi kritis ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Menteri Hanif menyampaikan sejumlah langkah strategis yang tengah dijalankan. Salah satu langkah penting adalah program uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang telah diluncurkan. Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi dari sektor transportasi, yang menjadi salah satu kontributor utama polusi udara di perkotaan. Namun, Menteri Hanif mengakui bahwa upaya ini masih memerlukan langkah-langkah tambahan yang lebih komprehensif.
Selain uji emisi, Kementerian LHK juga gencar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap cerobong asap industri serta praktik pembakaran terbuka. Kedua praktik ini diketahui menjadi sumber signifikan pencemaran udara. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan industri mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan dan mengurangi dampak lingkungan negatif dari aktivitas industri. Lebih lanjut, pemerintah juga menyadari pentingnya peningkatan kualitas bahan bakar minyak (BBM) untuk menekan emisi karbon. Namun, Menteri Hanif menekankan perlunya koordinasi dan kolaborasi antar berbagai pihak untuk mewujudkan hal tersebut.
Tantangan dalam mengatasi polusi udara di Indonesia cukup kompleks. Hal ini memerlukan pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain pemerintah, peran aktif masyarakat, industri, dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya-upaya pemerintah dalam menekan angka polusi udara. Komitmen bersama dan kesadaran kolektif akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Indonesia.
Perlu diingat bahwa negara Chad di Afrika Tengah tercatat sebagai negara dengan polusi udara terburuk di dunia pada tahun 2024, berdasarkan data IQAir.
Langkah-langkah Penanganan Polusi Udara yang Dilakukan Pemerintah:
- Peluncuran program uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
- Penertiban cerobong asap industri.
- Pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembakaran terbuka.
- Upaya peningkatan kualitas bahan bakar minyak (BBM).
- Koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.