Upaya Penggantian Caleg PDIP: Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Upaya Penggantian Caleg PDIP: Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Sidang perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 memasuki babak baru dengan pembacaan dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan serangkaian tindakan yang dilakukan Hasto untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, meskipun perolehan suaranya jauh di bawah caleg terpilih lainnya dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Dakwaan tersebut menjabarkan kronologi upaya Hasto dalam menggantikan Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak ketiga di Dapil Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019, dengan Harun Masiku yang berada di peringkat keenam. Keberhasilan Harun Masiku bergantung pada pengalihan suara almarhum Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP yang memperoleh suara terbanyak di dapil tersebut, namun meninggal dunia sebelum pelantikan. Hasto, menurut dakwaan, menginstruksikan tim hukum PDIP, yang dipimpin Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar suara Nazaruddin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. Hal ini dilakukan meskipun Riezky Aprilia, yang secara otomatis berhak atas suara tersebut berdasarkan aturan perolehan suara, menolak upaya tersebut.
Langkah-langkah yang Dilakukan Hasto:
- Perintah kepada Tim Hukum: Hasto secara langsung memerintahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus penetapan Harun Masiku di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dakwaan menyebutkan, Hasto menegaskan bahwa Harun Masiku harus menjadi anggota DPR RI karena merupakan keputusan partai.
- Gugatan ke Mahkamah Agung: Tim hukum PDIP, atas perintah Hasto, mengajukan gugatan ke MA dengan argumen bahwa mekanisme perolehan suara caleg meninggal dunia merupakan wewenang dan diskresi partai politik.
- Penolakan Riezky Aprilia: Riezky Aprilia, yang seharusnya menerima suara Nazaruddin Kiemas, menolak keras upaya penggantian dirinya dengan Harun Masiku. Penolakan ini disampaikan baik melalui pertemuan dengan Saeful Bahri di Singapura, maupun pertemuan langsung dengan Hasto di kantor DPP PDIP. Hasto bahkan disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai upaya tekanan.
- Upaya Suap: Setelah upaya persuasi gagal, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam rangkaian komunikasi yang berujung pada penyuapan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku. Komunikasi tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu). Jumlah suap yang disepakati mencapai Rp 1 miliar.
Pasal yang Dikenakan:
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini mencerminkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini hingga ke akarnya, termasuk peran individu-individu kunci di partai politik.
Persidangan ini akan menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap integritas proses pemilu dan penegakan hukum di Indonesia. Publik menunggu bagaimana pengadilan akan menyikapi bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal ini.