Kasus Suap Harun Masiku: Jaksa Ungkap Peran Sekjen PDI-P dalam Penyerahan Uang Rp 400 Juta
Kasus Suap Harun Masiku: Peran Sekjen PDI-P dalam Penyerahan Uang Rp 400 Juta
Persidangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam proses suap tersebut. Jaksa mendakwa Hasto telah menitipkan uang sejumlah Rp 400 juta melalui staf pribadinya, Kusnadi, untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) periode 2019-2024. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 600 juta yang diklaim sebagai dana operasional.
Kronologi kejadian bermula pada 16 Desember 2019. Hasto, menurut keterangan jaksa, menghubungi kader PDI-P, Saeful Bahri, untuk meminta bantuan dalam proses pengurusan PAW Harun Masiku. Dalam komunikasi tersebut, Hasto menginstruksikan penyerahan dana sebesar Rp 400 juta kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi. Sisanya, Rp 200 juta, diklaim sebagai dana untuk penghijauan kantor PDI-P. Kusnadi, sesuai arahan Hasto, kemudian menemui Donny di ruang rapat DPP PDI-P dan menyerahkan uang tersebut dalam sebuah amplop cokelat yang disimpan di dalam tas ransel hitam. Kusnadi, saat memberikan uang tersebut, mengatakan bahwa uang tersebut merupakan perintah dari Sekjen partai untuk operasional Saeful, yang berkaitan dengan uang Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Donny, setelah menerima uang tersebut, segera menghubungi Saeful melalui WhatsApp untuk mengkonfirmasi penerimaan dana Rp 400 juta dari Hasto. Saeful kemudian menginstruksikan Donny untuk menukarkan uang tersebut ke mata uang dollar Singapura. Saeful juga langsung menghubungi Harun Masiku untuk memberitahukan bahwa uang tersebut telah diterima. Harun Masiku pun merespon dengan perintah singkat, “Lanjutkan”.
Proses selanjutnya melibatkan upaya untuk memperoleh fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan juga penyuapan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain itu, sejumlah pihak yang terlibat dalam upaya pemulusan PAW Harun Masiku juga menerima sejumlah uang dalam jumlah ratusan juta rupiah, termasuk mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Puncak dari rangkaian peristiwa ini adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang menjerat Donny, Wahyu, Saeful, dan Tio. Atas perannya dalam kasus ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukan kompleksitas jaringan dalam kasus korupsi di Indonesia. Proses peradilan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak-pihak yang terlibat:
- Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI-P)
- Kusnadi (Staf Pribadi Hasto)
- Saeful Bahri (Kader PDI-P)
- Donny Tri Istiqomah
- Harun Masiku
- Wahyu Setiawan (Komisioner KPU)
- Agustiani Tio Fridelina (Eks anggota Bawaslu)