Kasus Suap PAW Harun Masiku: KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP dan Jaringan yang Terlibat

Kasus Suap PAW Harun Masiku: KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP dan Jaringan yang Terlibat

Persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I, yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, memasuki babak baru dengan terungkapnya peran aktif Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan caleg terpilih Harun Masiku. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mendakwa Hasto sebagai aktor kunci dalam skema suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Dakwaan tersebut merinci kronologi, peran setiap aktor, dan alur aliran dana yang mencapai ratusan juta rupiah.

Proses ini bermula dari upaya Hasto meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih. Kegagalan inisiatif tersebut mendorong Hasto untuk mencari jalan alternatif melalui jalur suap. Hasto menunjuk dua kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, untuk menjadi penghubung dengan Wahyu Setiawan. Kontak dengan Wahyu dilakukan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu. Jaringan ini mulai aktif berkomunikasi sejak September 2019, membangun strategi dan menentukan besaran suap yang diperlukan.

Pada Desember 2019, Wahyu Setiawan menetapkan angka Rp 1 miliar sebagai syarat meloloskan Harun Masiku. Informasi tersebut disampaikan melalui rantai komunikasi yang telah terbangun. Hasto menyetujui angka tersebut dan kemudian mengalokasikan dana. Rinciannya, Rp 600 juta disiapkan: Rp 200 juta untuk keperluan internal partai, sedangkan Rp 400 juta diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui staf Hasto, Kusnadi. Uang tersebut diberikan dalam amplop cokelat di dalam tas ransel hitam. Secara terpisah, Harun Masiku juga turut menyumbang dalam skema suap ini, total kontribusinya mencapai Rp 600 juta.

Aliran dana suap kemudian disalurkan melalui beberapa tahap dan melibatkan berbagai mata uang. Saeful Bahri berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang SGD 19.000 kepada Wahyu pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, Saeful Bahri kembali menyerahkan SGD 38.350 (setara Rp 400 juta) pada 26 Desember 2019, yang sebagian disimpan Wahyu dan sisanya dibagi-bagi kepada para pihak yang terlibat. Harun Masiku sendiri memberikan total Rp 600 juta, yang kemudian dibagi kepada Agustiani Tio, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri.

Selama proses berlangsung, komunikasi intens terus dilakukan antar anggota jaringan ini, menunjukkan koordinasi yang terencana dan sistematis. Donny Tri Istiqomah bahkan masih berkomunikasi dengan Hasto pada hari terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, menginformasikan perkembangan upaya meloloskan Harun Masiku. OTT tersebut berhasil mengamankan sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, namun Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos. Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, sementara Harun Masiku hingga kini masih buron.

Atas perannya dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini mengungkap kompleksitas jaringan korupsi dan betapa rumitnya upaya untuk mengungkapnya, serta menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam proses politik dan pemerintahan.