Sembilan Lokasi di Bogor Disegel: Pelanggaran Tata Ruang Picu Bencana dan Ancam Ketahanan Pangan
Sembilan Lokasi di Bogor Disegel Akibat Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap sembilan lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga melanggar peraturan tata ruang dan lingkungan. Penyegelan yang dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, ini merupakan langkah nyata untuk mengatasi masalah kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana banjir dan mengancam ketahanan pangan nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, secara langsung memimpin operasi penyegelan ini. Tindakan ini ditandai dengan pemasangan papan peringatan yang melarang segala aktivitas di area yang disegel, dengan tegas menyatakan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.
Penyegelan ini menyasar sembilan lokasi yang tersebar di dua kawasan, yakni Gunung Geulis dan Puncak. Di Gunung Geulis, tiga lokasi yang terkena penyegelan adalah Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, dan Rainbow Hills Golf. Sementara di kawasan Puncak, enam lokasi lainnya yakni PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Bobobox Asset Management, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add, juga tak luput dari tindakan tegas ini. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk ketidaksesuaian izin lingkungan dan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain meliputi sedimentasi Sungai Ciangsana, kekurangan sumur resapan, dan praktik cut and fill yang merusak lingkungan. Selain itu, beberapa izin lingkungan yang telah diterbitkan juga ditemukan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Hal ini, menurut Zulkifli Hasan, menunjukkan adanya praktik alih fungsi lahan yang ilegal dan pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Dampak yang Diakibatkan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan:
Kerusakan ekosistem di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikeas-Cileungsi akibat pelanggaran tata ruang dan lingkungan telah memicu terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Bekasi dan Bogor, terutama saat musim hujan. Zulkifli Hasan menekankan bahwa jika aturan lingkungan tidak ditegakkan secara konsisten, dampaknya akan semakin meluas, tidak hanya berupa bencana alam, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional karena berkurangnya lahan pertanian produktif. Pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menegakkan prinsip clear and clean government dalam berbagai aspek, termasuk perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan. Hanif Faisol Nurofiq menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam upaya mengembalikan fungsi DAS hulu. Proses evaluasi penggunaan lanskap dan langkah-langkah sistematis serta struktural untuk pemulihan DAS menjadi prioritas utama.
Langkah Selanjutnya dan Periode Penyegelan:
Deputi Bidang Gakkum Kementerian LH, Irjen Rizal Irawan, menjelaskan bahwa sembilan lokasi yang disegel tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga hasil kajian dari para ahli keluar, diperkirakan sekitar dua pekan ke depan. Kajian tersebut akan menentukan langkah selanjutnya, mulai dari pelengkap izin, penambahan fasilitas, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Hasil kajian juga akan mengukur besarnya kontribusi masing-masing lokasi terhadap kerusakan lingkungan. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan empat tempat wisata di kawasan Puncak pada 6 Maret 2025 yang juga dianggap melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana banjir. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan memastikan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Daftar Lokasi yang Disegel:
- Kawasan Gunung Geulis:
- Summarecon Bogor
- Golf Gunung Geulis
- Rainbow Hills Golf
- Kawasan Puncak:
- PT Pinus Foresta Indonesia
- PT Kurnia Puncak Wisata
- CV Mega Karya Nugraha
- PT Bobobox Asset Management
- PT Jelajah Handal Lintasan
- PT Farm Nature & Rainbow Add