Karaoke Ilegal di Tangsel: Praktik Prostitusi dan Penjualan Miras di Lahan Pemkot

Karaoke Ilegal di Tangsel: Praktik Prostitusi dan Penjualan Miras di Lahan Pemkot

Sebuah tempat karaoke ilegal yang beroperasi di lahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, tempat hiburan malam tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi, menampakkan aktivitas yang jauh dari norma dan peraturan yang berlaku. Keberadaannya terungkap setelah razia gabungan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, bersama Satpol PP, Kepolisian, dan TNI pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Aktivitas yang berlangsung di tempat karaoke ilegal tersebut telah menjadi perhatian warga sekitar. Salah seorang warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa setiap malam, tempat tersebut dipenuhi oleh mobil-mobil mewah yang terparkir hingga dini hari. Suara musik keras yang menggema hingga larut malam juga menjadi gangguan yang signifikan bagi lingkungan sekitar. “Parkirannya selalu penuh, mobil-mobil mewah seperti Fortuner, Avanza, Innova, dan Pajero. Mereka baru pergi sekitar jam 3 pagi,” ujarnya. Meskipun terganggu, warga tersebut merasa pasrah karena keterbatasan dan status mereka sebagai penghuni kontrakan di area tersebut.

Keterangan lain dari warga lainnya, yang juga merahasiakan identitasnya, menyebutkan indikasi kuat adanya praktik penjualan minuman keras (miras) dan prostitusi di lokasi tersebut. “Sering terlihat orang mabuk, dan banyak perempuan muda yang keluar masuk,” ungkapnya. Meskipun tidak dapat memastikan secara pasti terkait praktik prostitusi, namun keberadaan perempuan muda dalam jumlah yang signifikan di lokasi tersebut menimbulkan kecurigaan yang kuat. Keberadaan tempat karaoke ilegal ini jelas menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban umum, selain berpotensi sebagai sarang penyakit sosial.

Razia yang dilakukan pada bulan Ramadhan tersebut membongkar praktik ilegal yang berlangsung di lahan milik Pemkot Tangsel tersebut. Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan menegaskan, “Kami menerima laporan adanya transaksi miras dan dugaan praktik prostitusi. Saat razia, kami menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.” Lahan seluas ribuan meter persegi yang masih kosong dan belum terkelola ini ternyata disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum. Pemkot Tangsel memberikan toleransi kepada pedagang kecil yang berjualan di lahan tersebut selama kegiatannya sesuai aturan. Namun, penyalahgunaan untuk praktik yang melanggar hukum seperti penjualan miras dan prostitusi jelas tidak akan ditoleransi. Pemkot Tangsel telah memiliki bukti foto terkait aktivitas ilegal tersebut, dan akan mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat karaoke ilegal tersebut.

Langkah tegas dari Pemkot Tangsel diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar. Penutupan tempat karaoke ilegal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat berharap tindakan tegas ini segera direalisasikan dan diikuti dengan pengawasan yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.