Eks Dirut Bank BJB dan Empat Tersangka Lain Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan
Eks Dirut Bank BJB Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan: Miliaran Rupiah Aset dan Kerugian Negara Ratusan Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Penunjukan Yuddy sebagai tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di kantor KPK pada Kamis, 13 Maret 2025. Kasus ini turut menyeret empat tersangka lainnya, terdiri dari satu pejabat Bank BJB dan empat pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut. Total, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain penetapan tersangka, KPK juga telah mengungkap sejumlah aset milik Yuddy Renaldi yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan tersebut, total kekayaan Yuddy mencapai Rp 66,5 miliar. Rincian aset tersebut termasuk koleksi kendaraan mewah senilai lebih dari Rp 2 miliar yang terdiri dari:
- Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2016 (Rp 193 juta)
- Honda CR-V 1.5 Turbo Prestige tahun 2018 (Rp 395 juta)
- Mercedes-Benz C250 tahun 2016 (Rp 510 juta)
- Mini Cooper John Cooper tahun 2016 (Rp 425 juta)
- Motor Harley Davidson Sportster 48 tahun 2020 (Rp 484 juta)
Selain kendaraan, aset Yuddy Renaldi juga mencakup tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 1,2 miliar, surat berharga senilai Rp 2,4 miliar, dan kas serta setara kas senilai Rp 48,2 miliar. Semua aset tersebut diperoleh atas hasil sendiri, menurut LHKPN.
Para tersangka lainnya yang turut ditetapkan oleh KPK meliputi:
- Widi Hartoto (WH): Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (ID): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S): Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam pernyataan terpisah pada Selasa, 11 Maret 2025, memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan kasus ini oleh KPK masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh modus operandi dan aliran dana yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut. KPK akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.