KPU Magetan Ganti Total Personel KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada
KPU Magetan Ganti Total Personel KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memastikan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 mendatang. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah tersebut. Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa pelantikan KPPS baru telah dilaksanakan pada 10 Maret 2025. Penggantian ini sesuai dengan amanat surat dinas KPU RI Nomor 493 yang menekankan pentingnya evaluasi dan klarifikasi terhadap penyelenggara pemilu sebelumnya. Langkah tegas ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat Magetan, terutama di empat TPS yang terdampak, akan kredibilitas dan transparansi PSU.
Proses penggantian KPPS di empat TPS tersebut dilakukan melalui dua mekanisme. Di Desa Nguri, dua anggota KPPS diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Sementara itu, di tiga TPS lainnya, KPU Magetan menunjuk langsung petugas KPPS dari desa setempat yang dinilai memenuhi kualifikasi dan integritas. Noviano menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah petugas yang terdaftar dalam PAW di tiga TPS tersebut mengharuskan KPU mengambil langkah penunjukan langsung. KPU Magetan memastikan bahwa semua KPPS baru telah mendapatkan pelatihan dan pemahaman yang komprehensif terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan PSU, guna memastikan proses berjalan lancar dan sesuai aturan.
Keempat TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 001 Kinandang, TPS 004 Kinandang di Kecamatan Bendo; TPS 001 Nguri di Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Selotinatah di Kecamatan Ngariboyo. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan KPU Magetan untuk melakukan PSU di keempat TPS tersebut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses Pilkada 2024. Di TPS 009 Desa Selotinatah, enam pemilih tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya karena datang setelah pukul 12.15 WIB, meskipun waktu pemungutan suara resmi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Di TPS 001 Desa Nguri, MK mencatat adanya kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pemilih. Sementara itu, di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, MK menemukan adanya dugaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya padahal diketahui sedang berada di luar Kabupaten Magetan pada saat Pilkada 2024 berlangsung.
Dengan mengganti seluruh anggota KPPS, KPU Magetan berharap dapat meminimalisir potensi kesalahan dan memastikan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 berjalan adil, transparan, dan akuntabel. KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan setiap suara rakyat terakomodir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Magetan. KPU Magetan akan terus memantau dan memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku, serta siap untuk mengatasi segala kendala yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara ulang tersebut.