KPK Pindahkan 11 Kendaraan Mewah Hasil Sita dari Rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan
KPK Pindahkan 11 Kendaraan Mewah Hasil Sita dari Rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan
Setelah hampir satu bulan berada di tempat penyimpanan sementara, sebelas unit kendaraan mewah yang disita dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025). Pemindahan ini menandai tahap lanjut proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut kepada awak media. Proses pemindahan kendaraan, yang meliputi berbagai merek dan tipe, dilakukan secara terjadwal dan terkontrol untuk memastikan keamanan dan integritas barang bukti. Pengamanan aset negara ini menjadi prioritas KPK dalam setiap penanganan kasus korupsi.
Kendaraan-kendaraan tersebut disita dari rumah Japto Soerjosoemarno pada bulan Februari 2025, menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi Rita Widyasari. Selain mobil-mobil mewah, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 56 miliar dari lokasi yang sama. Nilai aset yang disita ini menunjukkan skala besar dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Berikut daftar sebelas kendaraan yang dipindahkan ke Rupbasan KPK:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000VXR 4X4AT
- Mitsubishi Colt
- Mercedes-Benz type G300 CDI CARGO AT
- Toyota LC 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Kasus Rita Widyasari sendiri telah berlangsung sejak tahun 2017, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018. Vonis tersebut terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang diduga berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meskipun mengajukan peninjauan kembali (PK), upaya hukum Rita kandas setelah ditolak Mahkamah Agung pada tahun 2021. Saat ini, Rita telah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Namun, proses hukum terhadap Rita Widyasari belum berakhir. Ia masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU lainnya. Penelitian lebih lanjut oleh KPK mengungkapkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk mata uang dolar AS dari perusahaan tambang batubara. KPK terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini, yang menjadi landasan penggeledahan dan penyitaan di rumah Japto Soerjosoemarno dan Said Amin, seorang pengusaha tambang dan pimpinan Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur. Penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara dan menjerat para pelaku korupsi.