Dominasi BYD di Pasar Mobil Listrik Indonesia Dibatasi Sengketa Merek

Dominasi BYD di Pasar Mobil Listrik Indonesia Dibatasi Sengketa Merek

Pasar otomotif Indonesia menunjukan tren positif terhadap kendaraan listrik, dibuktikan dengan meningkatnya penjualan berbagai merek di bulan Februari 2025. Namun, kesuksesan tersebut sedikit terbayangi oleh sengketa merek yang melibatkan beberapa pemain utama, khususnya BYD, produsen mobil listrik asal Tiongkok yang tengah meroket penjualannya di Indonesia.

Data wholesales penjualan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menempatkan BYD M6 sebagai mobil listrik terlaris pada Februari 2025, dengan angka penjualan mencapai 1.093 unit. Posisi kedua ditempati oleh Denza D9, model MPV mewah lainnya dari BYD, yang berhasil terjual sebanyak 912 unit. Keberhasilan ini terjadi ditengah sengketa merek yang sedang dihadapi oleh BYD terkait penggunaan nama “M6” dan “Denza” di Indonesia. Keberadaan kedua model ini di jajaran teratas penjualan mobil listrik mengindikasikan penerimaan konsumen yang kuat terhadap produk-produk BYD meskipun adanya tantangan hukum.

Berikut adalah daftar sepuluh mobil listrik terlaris di Indonesia pada bulan Februari 2025 berdasarkan data wholesales Gaikindo:

  • BYD M6: 1.093 unit
  • Denza D9: 912 unit
  • Chery J6: 634 unit
  • Wuling Air ev: 546 unit
  • Wuling Cloud EV: 460 unit
  • MG 4 EV: 189 unit
  • Chery Omoda E5: 187 unit
  • Wuling BinguoEV: 175 unit
  • Hyundai Ioniq 5: 109 unit
  • BYD Sealion 7: 94 unit

Persaingan merek menjadi sorotan utama dalam konteks keberhasilan BYD. BMW AG, melalui gugatan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mempersoalkan penggunaan nama “M6” oleh BYD. BMW AG mengklaim telah mendaftarkan merek “M6” sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540, yang masa perlindungannya berakhir pada 20 Agustus 2025, untuk kategori kelas 12 (kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya). BYD, di sisi lain, telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “M6” dengan nomor DID2024122107 pada 22 November 2024, untuk kategori yang sama. Kasus ini kini tengah berproses di pengadilan.

Selain sengketa dengan BMW, BYD juga terlibat dalam sengketa merek terkait “Denza”. PT WNA, perusahaan lokal, telah lebih dulu mendaftarkan merek “Denza” di Indonesia pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306, yang berlaku hingga 3 Juli 2033, untuk kategori komponen kendaraan bermotor. Meskipun BYD mengklaim merek “Denza” telah diakui secara global dan digunakan sebelum masuk ke Indonesia, perkara ini telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. sejak 3 Januari 2025. Hasil dari kedua sengketa merek ini akan sangat berpengaruh terhadap strategi dan posisi BYD di pasar mobil listrik Indonesia ke depannya. Penting untuk dicatat bahwa keberhasilan penjualan BYD saat ini tidak hanya bergantung pada kualitas produk, tetapi juga pada penyelesaian sengketa merek yang dihadapi perusahaan tersebut.