Pasutri Mantan Karyawan Laundry di Gunungkidul Ditangkap, Gasak Uang dan Motor
Pasutri Mantan Karyawan Laundry di Gunungkidul Ditangkap, Gasak Uang dan Motor
Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan sepeda motor di sebuah usaha laundry di wilayah Wonosari. Pelaku pencurian adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial NA (31) dan AS (27), warga Pati, Genjahan, Ponjong, yang ternyata merupakan mantan karyawan tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (14/3/2025), setelah sebelumnya menerima laporan pencurian pada Senin (24/2/2025).
Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, karyawan laundry milik Hery Saputra melaporkan kejadian pencurian setelah mendapati pintu kios dalam keadaan terbuka. Hasil pemeriksaan menunjukkan hilangnya satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 790.000 yang disimpan di laci kasir. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku berdasarkan laporan tersebut.
Proses penyelidikan membuahkan hasil setelah petugas menemukan sepeda motor yang identik dengan ciri-ciri sepeda motor korban di sekitar perbatasan Gunungkidul-Klaten. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pasutri tersebut mengakui perbuatannya. Pengakuan AS, sang istri, yang merupakan mantan karyawan laundry, menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini. Pengetahuan AS akan kondisi dan sistem keamanan kios laundry dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
Motif pencurian, menurut keterangan Kompol Edy Purnomo, dilatarbelakangi oleh kesulitan ekonomi yang dialami pasutri tersebut. Keduanya bekerja serabutan dan merasa membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini kemudian mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminalitas tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:
- Sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku dalam melakukan aksinya.
- Sepeda motor hasil curian.
- Uang tunai sebesar Rp 790.000.
- Tas.
- Dua buah telepon genggam.
- Kunci.
Atas perbuatannya, NA dan AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik dan sekaligus menjadi pengingat pentingnya meningkatkan keamanan di tempat usaha, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) seperti laundry, guna mencegah aksi kriminalitas serupa.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Laporan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gunungkidul.