Penolakan Keras Pemkot Jakpus dan Tangsel terhadap Proposal THR Lebaran: Keuangan Daerah Diutamakan

Penolakan Keras Pemkot Jakpus dan Tangsel terhadap Proposal THR Lebaran: Keuangan Daerah Diutamakan

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) secara tegas menolak gelombang proposal permintaan tunjangan hari raya (THR) yang membanjiri kedua daerah menjelang perayaan Idul Fitri. Keputusan ini didasari oleh keterbatasan anggaran dan komitmen untuk menjaga keuangan daerah agar tetap stabil, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya besar. Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan penolakan total terhadap seluruh proposal yang masuk. "Kami tolak semua karena memang tidak memiliki anggaran untuk ke arah situ," tegas Arifin saat ditemui di GOR Johar Baru, Jumat (14/3/2025). Beliau menambahkan bahwa proposal yang diterima berasal dari berbagai pihak, namun detail mengenai identitas pemohon dirahasiakan demi menjaga kondusivitas.

Hal senada disampaikan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Ia mengakui adanya peningkatan jumlah proposal THR setiap tahunnya, terutama mendekati Lebaran. Proposal-proposal tersebut umumnya diajukan kepada berbagai sektor, mulai dari pelaku usaha kecil menengah seperti warung dan toko, hingga perusahaan besar dan instansi pemerintahan. Namun, Davnie menekankan bahwa bantuan yang diberikan kepada masyarakat bersifat pribadi dan tidak dibebankan pada anggaran resmi Pemkot Tangsel. Tradisi pengajuan proposal THR yang kerap kali terjadi, menurut Davnie, memerlukan perhatian serius dan langkah antisipatif. Ia bahkan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami pemaksaan dalam pengajuan proposal THR. "Ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan," imbuhnya.

Kedua Wali Kota sepakat bahwa menjaga stabilitas keuangan daerah merupakan prioritas utama. Penggunaan anggaran harus diprioritaskan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang telah direncanakan sebelumnya. Pemberian THR di luar anggaran resmi berpotensi mengganggu alokasi anggaran tersebut dan dapat berdampak negatif terhadap program-program yang telah berjalan. Oleh karena itu, sikap tegas menolak proposal THR ini menjadi langkah yang krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, baik Pemkot Jakpus maupun Pemkot Tangsel berjanji untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa bantuan sosial dan program-program pemerintah memiliki mekanisme dan saluran yang resmi. Langkah-langkah preventif ini diharapkan mampu mengurangi pengajuan proposal THR yang tidak sesuai prosedur dan menjaga stabilitas keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Langkah Pemkot Jakpus dan Tangsel ini dapat dijadikan contoh bagi daerah lain dalam menghadapi isu serupa. Ketegasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan akuntabel. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan dan terencana. Pemkot juga berjanji untuk tetap membuka saluran komunikasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, namun tetap dalam koridor anggaran yang tersedia dan prosedur yang benar.

Catatan: Informasi mengenai jumlah proposal yang diterima dan besaran nominal yang diminta tidak diungkapkan secara rinci oleh kedua Wali Kota guna menghindari spekulasi yang tidak perlu. Prioritas saat ini adalah untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah menjelang Lebaran.