PKB Tekankan Penegakan Hukum Terhadap Prajurit TNI yang Menjabat Posisi Sipil: Revisi UU TNI Dipertanyakan

PKB Tekankan Penegakan Hukum Terhadap Prajurit TNI yang Menjabat Posisi Sipil: Revisi UU TNI Dipertanyakan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti isu penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, seraya mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memperhatikan aspek profesionalisme dan netralitas militer. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyatakan keprihatinannya atas praktik tersebut yang dinilai bertentangan dengan pasal 47 UU TNI yang secara tegas mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

"Kehadiran prajurit aktif dalam posisi sipil merupakan permasalahan krusial yang memerlukan penanganan tegas," tegas Gus Jazil dalam pernyataan resminya pada Jumat (14/3/2025). Ia menekankan perlunya koreksi terhadap kepatuhan aturan tersebut, mengingat peran TNI sebagai alat pertahanan negara harus dijaga profesionalismenya. Gus Jazil mempertanyakan mengapa imbauan dari Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) terkait hal ini belum dibarengi dengan tindakan hukum yang konkrit. "Seharusnya, penegakan hukum menjadi langkah utama, bukan hanya sebatas imbauan," tambahnya. Ketidaktegasan dalam menegakkan aturan, menurutnya, akan terus memicu kecurigaan publik terhadap TNI, terlebih di tengah pembahasan revisi UU TNI.

Lebih lanjut, Gus Jazil menjelaskan bahwa desakan PKB berangkat dari komitmen partai untuk menjaga profesionalisme TNI. Sebagai partai yang lahir di era Reformasi, PKB bertekad untuk memastikan TNI fokus pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan netral dari politik praktis. "TNI harus difokuskan pada tugas pokoknya, tanpa gangguan dari penempatan di posisi sipil yang tidak sesuai aturan," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah menyampaikan usulan perubahan pasal dalam revisi UU TNI yang mencakup perubahan terkait batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam jabatan nonmiliter. Menhan Sjafrie mengungkapkan empat fokus utama dalam revisi UU TNI ini dalam rapat Komisi I DPR pada Selasa (11/3), yaitu modernisasi alutsista, batasan pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta penyesuaian ketentuan kepemimpinan dan usia pensiun.

Namun, pernyataan Menhan ini dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran PKB terkait penegakan aturan yang sudah ada. PKB menganggap revisi UU TNI tidak boleh mengaburkan asas profesionalisme dan netralitas TNI, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sudah ada harus menjadi prioritas utama.

Kekhawatiran PKB terhadap revisi UU TNI berkaitan erat dengan potensi melemahnya profesionalisme TNI jika aturan yang ada tidak ditegakkan secara konsisten. Hal ini dapat berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap TNI sebagai institusi yang profesional dan netral. Oleh karena itu, PKB mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi proses revisi UU TNI dan memastikan agar revisi tersebut tidak justru memperlemah peran TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional.

Berikut poin-poin penting terkait permasalahan ini:

  • Pasal 47 UU TNI mengatur larangan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
  • PKB mendesak penegakan hukum terhadap pelanggaran pasal tersebut.
  • Revisi UU TNI perlu memperhatikan aspek profesionalisme dan netralitas TNI.
  • Menhan mengusulkan perubahan pasal terkait batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.
  • PKB menekankan pentingnya TNI fokus pada tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara.