DPR Temukan Pelanggaran Standar dan Peredaran Minyak Goreng Ilegal di Pasar Kramat Jati
DPR Temukan Pelanggaran Standar dan Peredaran Minyak Goreng Ilegal di Pasar Kramat Jati
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rombongan Komisi VI DPR dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (14 Maret 2025). Sidak yang dimulai pukul 07.51 WIB ini bertujuan untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng, khususnya Minyakita. Kehadiran Dasco beserta Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, dan anggota Komisi VI lainnya, termasuk Andre Rosiade, Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulisto, menunjukkan komitmen DPR dalam mengawasi stabilitas harga dan kualitas produk pangan pokok ini.
Dalam sidak tersebut, tim DPR menemukan temuan yang signifikan terkait peredaran minyak goreng merek Rizki produksi PT Bina Karya Prima. Minyak goreng ini ditemukan tidak sesuai standar yang berlaku, menunjukkan beberapa pelanggaran serius. Temuan utama meliputi: ketidaksesuaian takaran isi kemasan, tanpa pencantuman tanggal kedaluwarsa, dan tanpa kode produksi. Hal ini melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan konsumen. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti temuan ini, menekankan bahaya konsumsi minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu, harga minyak goreng Rizki ukuran 800 ml terpantau lebih tinggi dibandingkan Minyakita kemasan 1 liter, meskipun volumenya lebih sedikit. Penjual mematok harga Rp 16.000 untuk minyak Rizki, sementara harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp 15.700.
Tim DPR mengambil tiga sampel Minyakita dari berbagai produsen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ukuran. Namun, fokus utama sidak beralih kepada minyak goreng merek Rizki setelah ditemukannya pelanggaran tersebut. Dasco menyatakan dengan tegas bahwa minyak goreng merek Rizki harus ditarik dari peredaran. Ia menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan pencantuman tanggal kedaluwarsa dan kode produksi merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan merugikan secara ekonomi. Anggota Komisi VI lainnya pun sepakat dengan seruan penarikan produk tersebut. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa peredaran minyak goreng yang tidak sesuai standar harus dihentikan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian dan risiko kesehatan.
Kesimpulannya, sidak di Pasar Kramat Jati mengungkap adanya peredaran minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan regulasi yang berlaku. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi DPR dan mendorong seruan untuk penarikan minyak goreng merek Rizki dari pasaran. Kejadian ini mengungkap pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan kualitas produk pangan pokok demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan ketersediaan pangan yang aman dan terjangkau.
Temuan Sidak:
- Tidak sesuai takaran (kurang dari 800ml).
- Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
- Tidak mencantumkan kode produksi.
- Harga lebih tinggi dibanding Minyakita 1 liter.