Anjloknya Penerimaan Pajak: Analisis Mendalam atas Penyebab Defisit APBN Awal Tahun 2025
Anjloknya Penerimaan Pajak: Analisis Mendalam atas Penyebab Defisit APBN Awal Tahun 2025
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 mencapai angka Rp 187,8 triliun, menunjukan penurunan drastis sebesar 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini berdampak signifikan pada pendapatan negara secara keseluruhan, yang mengalami penurunan hingga 20,85 persen, hanya mencapai Rp 316,9 triliun atau sekitar 10,5 persen dari target tahunan Rp 3.005,1 triliun. Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencatat defisit sebesar Rp 31,2 triliun, atau setara dengan 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Situasi ini memicu pertanyaan mendalam mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penurunan pendapatan negara yang signifikan ini, dan peran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) di dalamnya.
Beberapa faktor kunci telah diidentifikasi sebagai penyebab utama penurunan penerimaan pajak. Pertama, penurunan harga komoditas ekspor utama seperti batu bara (11,8 persen), minyak mentah Brent (5,2 persen), dan nikel (5,9 persen) telah secara langsung mempengaruhi penerimaan pajak dari sektor terkait. Kedua, implementasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sejak 2024 telah mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 16,5 triliun. Pengembalian dana lebih bayar ini pada Januari-Februari 2025 turut berkontribusi terhadap penurunan angka penerimaan PPh 21. Ketiga, relaksasi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN), yang memungkinkan penundaan pembayaran dari Januari hingga 10 Maret 2025, juga telah menggeser sebagian penerimaan pajak ke bulan berikutnya, menciptakan ilusi penurunan di awal tahun.
Namun, peran Coretax dalam penurunan ini menjadi sorotan utama. Sejumlah ekonom berpendapat bahwa masalah teknis yang muncul pasca-implementasi sistem ini pada 1 Januari 2025 telah menjadi salah satu faktor utama penyebab anjloknya penerimaan pajak. Kesulitan wajib pajak dalam melaporkan transaksi dan melakukan pembayaran pajak akibat gangguan sistem tersebut menjadi perhatian serius. Kementerian Keuangan sendiri mengakui potensi kerugian penerimaan pajak akibat masalah Coretax di Januari 2025 mencapai Rp 64 triliun, yang mengakibatkan penurunan penerimaan pajak hingga 41,8 persen pada bulan tersebut. Para ahli seperti Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, dan Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menekankan bahwa masalah ini bukan hanya sekadar masalah teknis, melainkan juga persoalan fundamental yang mengancam keberlangsungan fiskal negara. Kegagalan sistem perpajakan dalam beroperasi secara optimal dapat melumpuhkan basis penerimaan negara dan membatasi ruang fiskal pemerintah untuk menjalankan program prioritas.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan berpendapat bahwa penurunan penerimaan pajak di awal tahun merupakan pola yang normal dan meminta agar hal ini tidak dibesar-besarkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tren penurunan serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan bahwa APBN 2025 telah dirancang dengan memperhitungkan defisit sebesar Rp 616,2 triliun (2,53 persen dari PDB), sehingga defisit awal tahun masih berada dalam batas aman yang telah diprediksi. Namun, pernyataan ini tetap perlu diimbangi dengan upaya transparan dan komprehensif untuk mengatasi akar permasalahan penurunan penerimaan pajak, termasuk memperbaiki sistem Coretax dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan secara menyeluruh untuk memastikan stabilitas fiskal negara jangka panjang. Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya situasi serupa di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penurunan drastis penerimaan pajak hingga 30,19 persen di awal tahun 2025.
- Defisit APBN sebesar Rp 31,2 triliun (0,13 persen dari PDB).
- Penurunan harga komoditas ekspor.
- Implementasi kebijakan TER PPh 21 dan relaksasi PPN DN.
- Permasalahan teknis sistem Coretax dan dampaknya terhadap penerimaan pajak.
- Pernyataan pemerintah mengenai pola penurunan penerimaan pajak yang normal.
- Perdebatan mengenai peran Coretax sebagai faktor utama penurunan penerimaan pajak.
- Ancaman terhadap keberlangsungan fiskal negara.