REI Tolak Rencana Pembentukan BP3: Kementerian PUPR Dinilai Sudah Cukup Tangani Perumahan

REI Tolak Rencana Pembentukan BP3: Kementerian PUPR Dinilai Sudah Cukup Tangani Perumahan

Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) menuai penolakan dari Realestat Indonesia (REI). Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menilai pembentukan BP3 tidak relevan dan tidak efisien mengingat Kementerian PUPR telah memiliki kewenangan dan fungsi yang kuat dalam menangani sektor perumahan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 dan Keputusan Presiden (Keppres) 30/2021 terkait pembentukan BP3. Joko berpendapat, keberadaan BP3 berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan dualisme kebijakan dalam industri properti, khususnya di sektor perumahan.

"Dengan telah adanya Kementerian PUPR yang memiliki kewenangan yang lebih luas dan komprehensif, pembentukan BP3 menjadi langkah yang tidak perlu dan justru akan menambah kompleksitas birokrasi," tegas Joko dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS) yang telah diterapkan pemerintah juga dinilai sudah cukup efektif dalam mempercepat proses pembangunan perumahan. Lebih lanjut, Joko menekankan bahwa percepatan pembangunan perumahan dan penerapan hunian berimbang dapat ditangani secara optimal oleh Kementerian PUPR.

REI mengajukan beberapa saran untuk optimalisasi program hunian berimbang. Saran tersebut difokuskan pada revisi regulasi dan implementasi yang lebih terintegrasi dalam rencana tata ruang. Berikut detail saran yang diajukan:

  • Revisi Regulasi: REI merekomendasikan revisi regulasi agar pembangunan hunian berimbang skala besar dapat dilakukan di lokasi lain, termasuk lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi. Selain itu, REI mengusulkan adanya kerjasama antara pengembang besar dan pengembang kecil dalam proyek hunian berimbang.
  • Implementasi Hunian Berimbang melalui Rencana Tata Ruang: REI menyarankan agar implementasi hunian berimbang diintegrasikan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui sub-zonasi khusus, khususnya untuk rumah sederhana bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini diharapkan dapat mengendalikan harga lahan dan memastikan ketersediaan rumah terjangkau.

Joko berharap Kementerian PUPR segera menerbitkan kebijakan komprehensif terkait skema hunian berimbang, sekaligus memastikan adanya sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan. Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PUPR, Fitrah Nur, membenarkan bahwa revisi Perpres 9/2021 dan Keppres 30/2021 telah disetujui Presiden dan sedang dalam proses penyelesaian. Fitrah memperkirakan pembentukan BP3 baru akan rampung pada semester II tahun ini, setelah peraturan pendukungnya selesai dan panelis serta peserta BP3 telah ditentukan.

Pernyataan penolakan REI terhadap pembentukan BP3 ini menjadi sorotan penting dalam dinamika kebijakan perumahan di Indonesia. Keberadaan Kementerian PUPR yang sudah memiliki kewenangan yang komprehensif, dirasa sudah memadai untuk menangani sektor perumahan tanpa perlu penambahan lembaga baru yang berpotensi menimbulkan inefisiensi dan tumpang tindih regulasi.