Developer Properti di Karanganyar Ditangkap, Diduga Tipu 15 Pembeli dengan Kerugian Rp500 Juta

Developer Properti di Karanganyar Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Polres Karanganyar telah menetapkan AHN (30), pemilik salah satu developer perumahan non-subsidi di Perum Josroyo, Jaten, sebagai tersangka kasus penipuan. Penangkapan AHN yang dilakukan pada Maret 2025 ini menindaklanjuti laporan sejumlah korban yang mengalami kerugian finansial akibat praktik bisnis yang diduga melanggar hukum. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula dari laporan satu korban dengan kerugian Rp 60 juta. Setelah penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban pun terus bertambah.

Hingga saat ini, tercatat 15 laporan polisi telah diterima Polres Karanganyar terkait kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta. AKP Bondan Wicaksono menambahkan, angka tersebut merupakan akumulasi kerugian dari para pelapor yang telah memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian. Proses hukum terus berjalan dan penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Berbagai Modus Penipuan yang Dilakukan Tersangka

AHN, yang bekerja di Kantor Pemasaran PT Sumber Manunggal Makmur, Dusun Pundak, Desa Jati, Jaten, Karanganyar, diduga menjalankan sejumlah modus untuk menipu para korbannya. Modus yang digunakan terbilang beragam dan memanfaatkan kepercayaan para calon pembeli rumah. Beberapa modus yang diungkap kepolisian antara lain:

  • Penjualan rumah dengan sertifikat yang belum diurus: AHN menerima pembayaran dari pembeli, namun proses pengurusan sertifikat rumah tidak dilakukan sesuai kesepakatan.
  • Penggadaian sertifikat rumah: Sertifikat rumah yang sudah dibeli korban justru digadaikan oleh tersangka.
  • Janji pembangunan yang tidak ditepati: Setelah menerima pembayaran, pembangunan rumah tidak dilakukan sesuai kesepakatan waktu atau bahkan sama sekali tidak dibangun.

Lokasi perumahan yang ditawarkan pelaku tersebar di beberapa wilayah di Karanganyar, meliputi Jaten, Tegal Asri, dan Tasikmadu. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan operasi tersangka cukup luas dan melibatkan banyak korban di berbagai lokasi.

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka

Atas perbuatannya, AHN dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yaitu penjara maksimal empat tahun. Proses hukum akan terus berjalan, dengan harapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi properti dan memastikan keabsahan dokumen serta rekam jejak developer sebelum melakukan kesepakatan jual beli.