Kakak Beradik di Gunungkidul Ditangkap, Edarkan Uang Palsu Hasil Transaksi Online hingga Rp125 Juta

Dua Warga Gunungkidul Ditangkap Atas Kasus Pengedaran Uang Palsu

Kepolisian Resor Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu yang melibatkan dua kakak beradik, DP (31) dan DF (24). Keduanya diringkus pada Sabtu malam, 15 Februari 2025, di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan bermula dari kecurigaan seorang pemilik warung terhadap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh DP dan DF menggunakan uang yang diduga palsu. Kejadian berlanjut dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Yaris merah milik para pelaku, AB 1164 MO, yang kemudian mengarah pada pengungkapan kasus ini.

Transaksi Online Jadi Sumber Uang Palsu

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa DP dan DF telah melakukan transaksi pembelian uang palsu sebanyak 25 kali melalui media sosial Telegram. Dengan modal Rp1.000.000, mereka berhasil mendapatkan uang palsu senilai Rp7.000.000 dalam setiap transaksi. Total uang palsu yang berhasil mereka peroleh mencapai Rp125.000.000, namun saat penangkapan hanya tersisa Rp1.800.000. Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu dan memanfaatkan kembalian yang diterima. Mereka juga terbukti menjual kembali uang palsu tersebut kepada pihak lain.

Bukti dan Sanksi Hukum

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang palsu sejumlah 14 lembar pecahan Rp100.000 dan 8 lembar pecahan Rp50.000, serta mobil Yaris merah yang digunakan sebagai alat transportasi. Keaslian uang palsu tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh Bank Indonesia. Atas perbuatannya, DP dan DF dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Himbauan Kepolisian

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang hari raya besar. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, serta waspada terhadap potensi peredaran uang palsu yang semakin canggih.

Rincian Transaksi dan Barang Bukti:

  • Jumlah Transaksi: 25 kali
  • Modal Awal: Rp 1.000.000 per transaksi
  • Keuntungan per Transaksi: Rp 6.000.000 (Rp 7.000.000 - Rp 1.000.000)
  • Total Uang Palsu yang Diperoleh: Rp 125.000.000
  • Uang Palsu yang Tersisa saat Penangkapan: Rp 1.800.000
  • Barang Bukti:
    • Uang palsu (14 lembar Rp 100.000 dan 8 lembar Rp 50.000)
    • Mobil Yaris merah, No.Pol AB 1164 MO