Mengenal Lebih Dekat Dua Jenis Zakat: Muqayyad dan Mutlaq
Perbedaan Zakat Muqayyad dan Zakat Mutlaq: Sebuah Tinjauan Komprehensif
Hukum zakat merupakan rukun Islam yang sangat penting, mengajarkan umat muslim untuk berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis zakat yang perlu dipahami, yaitu zakat muqayyad dan zakat mutlaq. Perbedaan keduanya terletak pada tingkat keterlibatan muzaki (pemberi zakat) dalam menentukan penyaluran zakat tersebut. Pemahaman yang baik akan hal ini akan membantu umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Zakat Muqayyad: Zakat dengan Penentuan Khusus
Zakat muqayyad adalah jenis zakat yang penyalurannya ditentukan secara spesifik oleh muzaki. Muzaki memiliki hak untuk menetapkan kepada siapa zakatnya akan diberikan, untuk keperluan apa zakat tersebut digunakan, dan dalam bentuk apa zakat tersebut disalurkan. Namun, penting untuk diingat bahwa penerima zakat tetap harus termasuk dalam delapan golongan asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an (Surah At-Taubah: 60):
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Delapan golongan tersebut meliputi:
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki harta sama sekali dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
- Amil: Mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanan.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Mereka yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup pokok.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah dan jihad.
- Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanan karena ketaatan kepada Allah.
Ciri-Ciri Zakat Muqayyad:
- Tujuan penyaluran ditentukan muzaki.
- Tetap sesuai dengan syariat Islam.
- Dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang relevan.
Contoh Zakat Muqayyad:
- Zakat untuk program pendidikan anak yatim atau dhuafa.
- Zakat untuk pembangunan masjid atau kegiatan dakwah.
- Zakat untuk bantuan modal usaha bagi fakir miskin.
Zakat Mutlaq: Zakat dengan Penyerahan Penuh
Berbeda dengan zakat muqayyad, zakat mutlaq adalah zakat yang penyalurannya diserahkan sepenuhnya kepada amil zakat atau lembaga zakat yang terpercaya. Muzaki tidak menentukan kepada siapa zakat tersebut disalurkan atau untuk keperluan apa. Muzaki sepenuhnya mempercayakan kepada amil zakat untuk mendistribusikan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan kebutuhan para asnaf.
Ciri-Ciri Zakat Mutlaq:
- Diserahkan sepenuhnya kepada amil zakat.
- Amil zakat bebas mendistribusikan kepada salah satu atau lebih asnaf.
- Berbasis pada prinsip amanah dan keadilan.
Contoh Zakat Mutlaq:
- Zakat fitrah yang diserahkan kepada lembaga zakat.
- Zakat mal yang diserahkan kepada lembaga zakat.
- Zakat untuk program bantuan sosial umum yang dikelola lembaga zakat.
Kesimpulannya, baik zakat muqayyad maupun zakat mutlaq sama-sama sah dan sesuai dengan syariat Islam. Pilihan jenis zakat yang akan digunakan tergantung pada keinginan dan kepercayaan muzaki terhadap amil zakat atau lembaga zakat yang dipilih. Yang terpenting adalah zakat tersebut tetap disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya dan sesuai dengan ketentuan agama Islam.