Kemkominfo Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Kemkominfo Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah melakukan penyidikan intensif terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Kasus ini, yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, telah memasuki tahap penyidikan setelah Kejari Jakpus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada tanggal 13 Maret 2025. Kepala Kejari Jakpus, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., telah menunjuk tim penyidik untuk menangani kasus tersebut. Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengonfirmasi hal ini dalam keterangan pers tertulis pada Jumat, 14 Maret 2025.

Menanggapi perkembangan investigasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) menyatakan komitmen penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dalam rilis resmi yang disampaikan pada Jumat, 14 Maret 2025, Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Ismail, menegaskan bahwa kementerian akan memberikan dukungan penuh dan kerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Pernyataan ini menekankan komitmen Kemkominfo terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap pengadaan barang dan jasa, sebuah nilai fundamental yang dipegang teguh dalam setiap kebijakan dan program kementerian. Kemkominfo siap menyediakan informasi dan data yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Menurut keterangan Kejari Jakpus, dugaan korupsi ini bermula dari proses pengadaan barang dan jasa PDNS pada tahun 2020, saat kementerian masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Proyek senilai Rp 958 miliar ini diduga melibatkan pengkondisian pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Detail mengenai dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari Jakpus. Proses investigasi yang sedang berlangsung ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proyek PDNS sendiri, menurut keterangan Kemkominfo, dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional sebagai pilar penting dalam mendukung transformasi digital Indonesia. Proyek ini diyakini sangat krusial dalam meningkatkan keamanan data dan efisiensi layanan publik di Indonesia. Namun, dugaan korupsi ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan serius terkait transparansi dan efektifitas pengelolaan dana publik dalam proyek-proyek strategis nasional.

Kemkominfo menekankan bahwa upaya penegakan hukum ini tidak hanya akan memberikan keadilan, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Komitmen penuh Kemkominfo terhadap transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan adil, sehingga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Ketegasan pemerintah dalam menangani dugaan korupsi ini diharapkan akan menjadi contoh bagi institusi lain untuk senantiasa menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan operasionalnya.

  • Kronologi singkat: Penyidikan dugaan korupsi proyek PDNS Rp 958 miliar telah dimulai oleh Kejari Jakpus. Kemkominfo memberikan dukungan penuh dan siap berkolaborasi. Dugaan melibatkan pihak swasta.
  • Dampak: Potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah. Menimpa proyek strategis nasional untuk transformasi digital.
  • Langkah selanjutnya: Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.