Sidang Kasus Hasto Kristiyanto: Permohonan Waktu Penyusunan Eksepsi Ditolak Sebagian

Sidang Kasus Hasto Kristiyanto: Permohonan Waktu Penyusunan Eksepsi Ditolak Sebagian

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang diketuai oleh Maqdir Ismail, mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyusunan eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Permohonan tersebut diajukan menyusul pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan Hasto dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) caleg PDI-P, Harun Masiku.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Maqdir Ismail secara resmi menyampaikan permohonan tambahan waktu selama 10 hari, hingga 24 Maret 2025, untuk merumuskan nota keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan. Alasannya, tim kuasa hukum membutuhkan waktu yang cukup untuk menganalisis berkas perkara yang cukup kompleks. Ismail membandingkan secara metaforis kemampuan timnya dengan kemampuan membangun Candi Prambanan dalam semalam, menyiratkan bahwa tuntutan waktu yang singkat dari Majelis Hakim kurang realistis mengingat kompleksitas kasus yang dihadapi.

"Kami membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari dakwaan dengan seksama," ujar Maqdir. "Proses analisis ini memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan waktu yang dimiliki oleh JPU." Ia menegaskan bahwa timnya tidak memiliki kemampuan ‘superhuman’ untuk menyelesaikan analisis dan penyusunan eksepsi dalam waktu singkat seperti yang mungkin dilakukan oleh JPU yang telah lama menangani berkas perkara tersebut.

Namun, Hakim Rios Rahmanto menolak permohonan tersebut secara penuh. Meskipun memahami kebutuhan tim kuasa hukum untuk mempersiapkan pembelaan yang optimal, Hakim Rios mempertimbangkan kepadatan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor. Sebagai kompromi, majelis hakim memberikan tenggat waktu satu minggu, hingga tanggal 21 Maret 2025, untuk tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengajukan eksepsi. Hakim Rios menyatakan keyakinan bahwa tim hukum yang kompeten mampu menyelesaikan penyusunan eksepsi dalam tenggat waktu tersebut.

"Majelis hakim memahami dan menghargai upaya tim penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan sebaik mungkin. Namun, mengingat kepadatan agenda persidangan, kami hanya dapat memberikan waktu satu minggu," tegas Hakim Rios. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang telah terjadwal sebelumnya. Dengan demikian, sidang akan berlanjut pada tanggal 21 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto.

Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada isi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto dan tanggapan JPU. Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat nama besar Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P dan kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan suap dan perintangan penyidikan.