Kemkominfo Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Kemkominfo Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, dengan nilai proyek mencapai Rp 958 miliar. Kasus ini, yang diduga merugikan negara dalam jumlah signifikan, telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025 oleh Kepala Kejari Jakpus, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. Jaksa penyidik kini tengah menyelidiki dugaan manipulasi dalam proses tender dan indikasi kerjasama antara pejabat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kala itu – kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) – dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa penyidikan ini dilandasi oleh temuan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada tahun 2020. Proses tender, menurut keterangan Kejari Jakpus, diduga telah dikondisikan untuk memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta. Besarnya potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini tengah menjadi fokus utama penyidikan. Kejari Jakpus berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dalam keterangan resminya pada Jumat, 14 Maret 2025, Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menegaskan komitmen kementerian untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Kemkomdigi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan nilai fundamental dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan oleh kementerian.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS sendiri bertujuan untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna menunjang transformasi digital Indonesia, khususnya dalam hal keamanan data dan efisiensi pelayanan publik. Sebagai institusi yang taat hukum, Kemkomdigi menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Kementerian berkomitmen untuk memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan untuk memastikan proses hukum berlangsung secara lancar dan tuntas. Sikap kooperatif ini diyakini akan mempercepat proses penegakan hukum dan membantu mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi proyek PDNS senilai Rp 958 miliar ini.

Kemkomdigi berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dijalankan secara adil dan transparan, menghasilkan kesimpulan yang objektif, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan korupsi. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh instansi pemerintah dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan mekanisme yang transparan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi di masa mendatang.

  • Timeline: Penyidikan dimulai pada Maret 2025, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2020.
  • Pihak yang Terlibat: Kejari Jakpus, Kemkomdigi, PT Aplikanusa Lintasarta (AL), pejabat Kominfo (sekarang Kemkomdigi).
  • Nilai Kerugian Negara: Diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
  • Tujuan Proyek PDNS: Memperkuat infrastruktur data nasional untuk mendukung transformasi digital Indonesia.
  • Komitmen Kemkomdigi: Mendukung penuh proses hukum, menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.