Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Empat Tersangka Ditangkap, Penyelidikan Masih Berlanjut

Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU Medan: Empat Tersangka Ditangkap, Penyelidikan Masih Berlanjut

Polrestabes Medan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengoplosan pertalite di sebuah SPBU di wilayah Nagalan. Penetapan tersangka terbaru menambah daftar individu yang bertanggung jawab atas praktik ilegal yang merugikan konsumen dan negara ini. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru berinisial S, dan memegang posisi manajer di SPBU tersebut. Pernyataan ini meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka, Muhammad Agustian Lubis (35), adalah manajer; ternyata ia menjabat sebagai supervisor. Ketiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Untung (58) sebagai sopir mobil tangki, Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet, dan kini S sebagai manajer.

Proses hukum kini tengah bergulir. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Sejumlah saksi telah dan akan terus diperiksa, termasuk pemilik SPBU yang juga telah dimintai keterangannya. Tim penyidik juga melibatkan saksi ahli untuk menganalisis aspek teknis terkait pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ini. AKBP Bayu menambahkan bahwa perkembangan terbaru penyelidikan akan diinformasikan kepada publik secara berkala. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.

Kasus ini terungkap berawal dari pengintaian polisi terhadap sebuah mobil tangki BBM ilegal yang memasuki SPBU Nagalan pada Rabu, 5 Maret 2025. Mobil tangki yang dicat menyerupai kendaraan Pertamina dan PT Elnusa Petrofin tersebut menarik perhatian karena tidak memiliki surat jalan resmi dari Pertamina. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kontrak antara pemilik mobil tangki dan Pertamina telah berakhir sejak November 2023. Hasil uji laboratorium Pertamina terhadap sampel BBM yang diangkut mobil tangki tersebut menunjukkan bahwa BBM tersebut merupakan bensin oktan 87, bukan pertalite. Hal ini membuktikan adanya praktik pengoplosan BBM bersubsidi dengan BBM non-subsidi untuk meraup keuntungan sebesar Rp 1.000 per liternya.

Modus operandi para tersangka melibatkan pencampuran bensin oktan 87 dengan pertalite yang diperoleh dari Pertamina. Campuran tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga pertalite. Mobil tangki ilegal tersebut telah beroperasi selama delapan bulan, diperkirakan memesan 27 liter bensin oktan 87 setiap minggunya. Sebagai tindak lanjut, SPBU Nagalan telah disegel oleh pihak berwajib, dan Pertamina telah menghentikan distribusi BBM ke SPBU tersebut. Polisi berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Investigasi menyeluruh terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan pengoplosan BBM ini.

Daftar Tersangka:

  • Muhammad Agustian Lubis (Supervisor)
  • Untung (Sopir Tangki)
  • Yudhi Timsah Pratama (Kernet)
  • S (Manajer SPBU)