Proses Balik Nama Kendaraan: Panduan Lengkap Mengurus STNK dan BPKB
Proses Balik Nama Kendaraan: Panduan Lengkap Mengurus STNK dan BPKB
Peralihan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia mengharuskan proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Meskipun terdapat beberapa layanan administrasi kendaraan yang telah terdigitalisasi, proses balik nama hingga saat ini masih memerlukan kehadiran fisik pemilik di kantor Samsat dan Ditlantas. Ketidakhadiran fisik pemilik kendaraan dalam proses cek fisik merupakan faktor utama yang menyebabkan proses balik nama kendaraan belum sepenuhnya bisa dilakukan secara daring.
Proses balik nama kendaraan terbagi menjadi dua tahap utama, yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB. Kedua proses ini membutuhkan kesabaran dan ketelitian dalam menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut uraian lengkapnya:
Balik Nama STNK
Persyaratan:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp 10.000
Prosedur:
- Tahap Persiapan: Pastikan semua persyaratan telah lengkap dan disiapkan sebelum mendatangi kantor Samsat.
- Cek Fisik Kendaraan: Proses ini wajib dilakukan di kantor Samsat. Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Penyerahan Dokumen: Serahkan hasil cek fisik dan seluruh dokumen persyaratan ke loket yang telah ditentukan.
- Verifikasi dan Legalisasi: Petugas akan memverifikasi dan melegalisasi dokumen yang telah diserahkan.
- Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi: Lakukan pembayaran pajak terutang dan biaya administrasi di loket kasir.
- Pengurusan Mutasi: Isi formulir mutasi dan serahkan kepada petugas. Biaya mutasi berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 250.000.
- Penerbitan STNK Baru: Setelah semua proses selesai, STNK baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan. Proses ini umumnya memakan waktu 5-7 hari kerja.
Balik Nama BPKB
Setelah STNK baru diterbitkan, proses selanjutnya adalah balik nama BPKB di kantor Ditlantas Polda setempat.
Persyaratan:
- STNK baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan baru (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)
Prosedur:
- Penyerahan Dokumen: Datang ke kantor Ditlantas Polda setempat dan serahkan seluruh dokumen persyaratan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir penerbitan BPKB baru.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
- Pembayaran Biaya: Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda bukti pembayaran sekitar Rp 80.000.
- Penerbitan BPKB Baru: Setelah pembayaran lunas, BPKB baru akan diterbitkan dan dapat diambil sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Kesimpulan:
Proses balik nama kendaraan merupakan prosedur yang cukup panjang dan memerlukan kehadiran fisik pemilik kendaraan untuk proses cek fisik. Meskipun beberapa layanan administrasi sudah online, proses balik nama STNK dan BPKB belum sepenuhnya bisa dilakukan secara online. Sebaiknya pemilik kendaraan mengurus proses ini sendiri untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses tersebut.