Pemerintah Tetapkan Pencairan THR Pensiunan 2025 Dimulai 17 Maret

Pemerintah Tetapkan Pencairan THR Pensiunan 2025 Dimulai 17 Maret

Pemerintah telah resmi menetapkan aturan dan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. PP ini memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait penyaluran THR, menjamin hak seluruh penerima, dan memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

Berdasarkan aturan tersebut, pencairan THR bagi para pensiunan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Pencairan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sejalan dengan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, serta hakim. Total penerima THR dan gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang, menunjukkan skala besar program kesejahteraan yang digulirkan pemerintah.

Besaran THR yang diterima pensiunan setara dengan besaran uang pensiun bulanan yang mereka terima. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan THR ini berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi para pensiunan dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Proses pencairan akan diawasi ketat untuk mencegah adanya penyimpangan atau kendala yang dapat menghambat penyaluran THR kepada para penerima yang berhak.

THR Lebaran untuk Pegawai Swasta

Sementara itu, jadwal pencairan THR bagi pekerja di sektor swasta mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Sesuai peraturan yang berlaku, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan lebih rinci mengenai besaran dan mekanisme pembayaran THR bagi pekerja swasta diatur sebagai berikut:

  • Kriteria Penerima THR:
    • Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
    • Pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Besaran THR:
    • Satu bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
    • Proporsional (masa kerja/12 x satu bulan upah) untuk pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan secara terus menerus.
    • Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir (untuk masa kerja 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah bulanan selama masa kerja (untuk masa kerja kurang dari 12 bulan).
    • Untuk pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    • Perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang lebih besar dari ketentuan di atas, wajib membayar sesuai kesepakatan tersebut.
  • Pembayaran THR: THR keagamaan wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Pemerintah berharap dengan terbitnya peraturan ini, penyaluran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.