Barang Bukti TPPU Kasus Narkoba Catur Adi Prianto Dititipkan di Polda Kaltim
Barang Bukti TPPU Kasus Narkoba Catur Adi Prianto Dititipkan di Polda Kaltim
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim telah menitipkan sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkoba yang melibatkan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Langkah ini diambil untuk memperlancar proses persidangan yang akan digelar di Kalimantan Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa penitipan barang bukti ini merupakan langkah efisiensi dan praktis. Pengiriman barang bukti tersebut ke Jakarta dinilai akan memakan biaya dan waktu yang signifikan mengingat lokasi persidangan berada di Kalimantan Timur.
"Penitipan barang bukti di Polda Kaltim bertujuan untuk memudahkan proses hukum dan menghadirkan barang bukti di persidangan," ujar Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan persnya. "Hal ini juga mempertimbangkan efisiensi biaya dan waktu," tambahnya. Barang bukti yang dititipkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus TPPU yang terkait dengan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh CAP. Sitaan tersebut meliputi berbagai aset mewah, termasuk kendaraan bermotor.
Rincian Barang Bukti TPPU:
- Satu unit mobil Lexus warna merah
- Satu unit mobil Honda Civic warna hitam
- Satu unit mobil Mustang GT
- Satu unit mobil Alphard
- Dua unit sepeda motor
- Lima unit mobil mewah lainnya (spesifikasi detail masih dalam penelusuran)
Penangkapan CAP berawal dari operasi penggerebekan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Balikpapan pada 27 Februari 2025. Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa CAP merupakan bandar narkoba besar yang diduga terkait dengan jaringan Hendra Sabarudin, seorang bandar narkoba yang telah dipenjara sejak 2017. Meskipun mendekam di balik jeruji besi, Hendra Sabarudin diduga masih mengendalikan bisnis narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah.
Selain CAP, penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk dua orang yang berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menyimpan hasil penjualan narkoba, serta sembilan narapidana yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu di dalam Lapas. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 12 orang. Perputaran uang dalam bisnis narkotika yang dikendalikan oleh CAP diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,1 triliun. Hal inilah yang mendorong penyidik untuk menelusuri TPPU dalam kasus ini sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kabareskrim, dengan tujuan untuk memmiskinkan para bandar narkoba.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk memberantas jaringan narkoba dan memutus mata rantai bisnis haram tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan aset-aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Penitipan barang bukti di Polda Kaltim merupakan salah satu strategi yang dipilih untuk memastikan kelancaran proses hukum dan pengungkapan seluruh jaringan dalam kasus ini.