PBNU Dukung Penindakan Tegas Polri Terhadap Mantan Kapolres Ngada yang Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
PBNU Dukung Penindakan Tegas Polri Terhadap Mantan Kapolres Ngada yang Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Tindakan tegas tersebut meliputi penahanan dan penetapan status tersangka atas dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila. Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini. Sikap tegas tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan efek jera bagi anggota yang melanggar hukum dan kode etik.
Gus Fahrur menekankan pentingnya komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang dilakukan oleh anggota internal. Ia menyatakan bahwa tindakan AKBP Fajar sangat tidak terpuji dan mencederai kepercayaan publik terhadap korps kepolisian. Perbuatan mantan perwira menengah tersebut dinilai telah mencoreng citra positif Polri yang selama ini telah dibangun dengan susah payah. Oleh karena itu, PBNU berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh dan peringatan bagi anggota Polri lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.
Lebih lanjut, Gus Fahrur juga berharap agar Polri terus melakukan pembenahan internal. Pembenahan ini penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penting juga untuk membangun kemitraan yang lebih baik dengan masyarakat untuk menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara. Kepercayaan publik merupakan modal utama keberhasilan penegakan hukum, dan kepercayaan tersebut harus dijaga dan ditingkatkan.
Proses Hukum dan Sanksi Etik
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus ini, baik melalui jalur pidana maupun jalur kode etik profesi. Proses hukum yang cepat dan transparan diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan juga memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini ditangani dengan hati-hati, mengingat adanya korban anak di bawah umur.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Mabes Polri telah menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan AKBP Fajar. Pelanggaran tersebut telah diidentifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022, AKBP Fajar terancam hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik profesi Polri antara lain:
- Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
- Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022
Sementara itu, terkait kasus pidana, AKBP Fajar disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
- Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan pembelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa memegang teguh integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.