Regulasi Ketat Jepang Berhasil Tekan Angka Truk ODOL, Beda Jauh dengan Indonesia
Regulasi Ketat Jepang Berhasil Tekan Angka Truk ODOL, Beda Jauh dengan Indonesia
Masalah truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi momok serius di Indonesia, mengancam keselamatan jalan raya dan merusak infrastruktur. Berbeda halnya dengan Jepang, yang nyaris terbebas dari permasalahan ini berkat penerapan regulasi yang sangat ketat dan pengawasan yang terstruktur. Perbedaan signifikan ini menjadi sorotan, terutama dalam hal penegakan hukum dan tanggung jawab perusahaan.
Menurut Bowo Kristianto, pimpinan Japan Indonesia Driving School (JIDS), keberhasilan Jepang dalam menekan angka truk ODOL berakar pada sistem pemeriksaan berkala yang sangat ketat. "Di Jepang, pemeriksaan kendaraan dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh badan khusus yang memiliki lisensi tersendiri," ungkap Bowo dalam wawancara baru-baru ini. Sistem ini berbeda jauh dengan sistem KIR di Indonesia. Tidak hanya frekuensi pemeriksaan yang lebih sering, tetapi juga sanksi yang diterapkan jauh lebih tegas. Jika sebuah truk dinyatakan tidak layak jalan, kendaraan tersebut langsung dilarang beroperasi tanpa kompromi.
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan bahwa tanggung jawab atas pelanggaran aturan ODOL tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan pemilik truk. "Jika perusahaan melanggar, izin operasionalnya bisa dicabut. Aturannya sangat ketat," tegasnya. Sistem ini menciptakan efek jera yang signifikan bagi perusahaan transportasi di Jepang untuk selalu memastikan armada mereka dalam kondisi prima dan mematuhi regulasi yang ada. Hal ini berdampak pada minimnya angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL.
Bahkan, antisipasi terhadap kecelakaan telah disiapkan secara sistematis oleh perusahaan. Bowo menjelaskan bahwa setiap sopir truk di Jepang menyisihkan sebagian gajinya untuk dana keselamatan kerja. Dana ini berfungsi sebagai jaring pengaman jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi atau kerusakan kendaraan. Namun, jika kecelakaan disebabkan oleh pelanggaran aturan seperti ODOL, maka dana tersebut dapat dibekukan selama beberapa bulan.
Sistem pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di Jepang, dikombinasikan dengan tanggung jawab perusahaan dan sistem dana keselamatan kerja, merupakan kunci keberhasilan dalam menekan angka truk ODOL. Hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi Indonesia untuk memperbaiki regulasi dan pengawasan terkait truk ODOL guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan raya.
Berikut poin-poin penting perbedaan penanganan truk ODOL di Jepang dan Indonesia:
- Frekuensi Pemeriksaan: Jepang (3 bulan sekali), Indonesia (KIR, frekuensi tidak seketat Jepang).
- Lembaga Pemeriksa: Jepang (badan khusus berlisensi), Indonesia (KIR).
- Sanksi: Jepang (pencabutan izin operasional perusahaan), Indonesia (sanksi bervariasi, belum seketat Jepang).
- Tanggung Jawab: Jepang (perusahaan bertanggung jawab penuh), Indonesia (tanggung jawab masih perlu dipertegas).
- Sistem Pengamanan: Jepang (dana keselamatan kerja dari gaji sopir), Indonesia (belum ada sistem serupa yang terstruktur).