Dua Anggota DPR Fraksi NasDem Absen Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana CSR BI

Dua Anggota DPR Fraksi NasDem Absen Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi kendala dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025. Keduanya berhalangan hadir dengan alasan agenda kunjungan kerja yang telah terjadwal sebelumnya, demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi oleh media.

Meskipun pihak KPK telah menjelaskan rencana pemeriksaan tersebut sebelumnya, kedua anggota DPR tersebut tetap tidak memenuhi panggilan. Sebagai langkah tindak lanjut, KPK memastikan akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Charles dan Fauzi. Namun, belum ada konfirmasi resmi terkait tanggal pemeriksaan selanjutnya. Ketidakhadiran keduanya memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini sendiri telah menjadi sorotan publik sejak Agustus 2024, ketika KPK pertama kali mengungkap indikasi penyelewengan dana. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan menemukan bukti adanya penyimpangan signifikan dari total dana CSR yang dialokasikan. Dari total program dan anggaran yang direncanakan, hanya sekitar separuhnya yang disalurkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

"Indikasi penyimpangan terlihat dari selisih antara dana yang dialokasikan dan dana yang benar-benar digunakan untuk kegiatan CSR," jelas Asep. "Dana yang tidak terpakai ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial seperti yang diamanatkan," tambahnya. Asep menekankan bahwa penggunaan dana CSR untuk pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan rumah atau jalan, tidak menjadi masalah selama sesuai dengan peruntukannya dan terdokumentasi dengan baik. Namun, penyelewengan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak tegas oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR lainnya, Heri Gunawan dan Satori, pada 27 Desember 2024, terkait kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Charles dan Fauzi diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan guna melengkapi bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik. Ketidakhadiran mereka, namun, menunjukkan tantangan yang dihadapi KPK dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. Publik berharap KPK dapat bertindak tegas dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ketegasan KPK dalam menyelesaikan kasus ini sangat dinantikan untuk memberikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.

Timeline Kasus:

  • Agustus 2024: KPK mengungkap indikasi korupsi dana CSR BI dan OJK.
  • 18 September 2024: Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan terkait indikasi penyelewengan dana.
  • 27 Desember 2024: KPK memeriksa Heri Gunawan dan Satori.
  • 13 Maret 2025: KPK memanggil Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.
  • 14 Maret 2025: Charles Meikyansah dan Fauzi Amro mangkir dari panggilan KPK.