Pembongkaran Bangunan Liar di Tambun Utara Tuai Kritik Keras Kades Srijaya

Pembongkaran Bangunan Liar di Tambun Utara Tuai Kritik Keras Kades Srijaya

Kepala Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Canih Hermansyah, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan pembongkaran bangunan liar (bangli) di wilayahnya pada Jumat, 14 Maret 2025. Pembongkaran yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dinilai Canih telah melanggar prosedur dan mengabaikan hak-hak warga. Ia menyoroti absennya sosialisasi dan surat teguran kepada pemilik bangunan sebelum pelaksanaan pembongkaran tersebut. Lebih lanjut, Canih menyatakan kekecewaannya atas metode yang dianggapnya otoriter dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

"Seharusnya ada tahapan yang jelas," ujar Canih dalam keterangannya kepada awak media di lokasi kejadian. "Teguran pertama, kedua, ketiga, dan sosialisasi yang memadai. Ini negara hukum, bukan negara jajahan. Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan." Ia menambahkan bahwa tindakan Gubernur Dedi Mulyadi telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengacaukan kondusifitas wilayah. Canih menegaskan bahwa dukungannya terhadap pembangunan daerah tidaklah surut, namun caranya harus sesuai dengan aturan dan memperhatikan kepentingan warga. "Saya mendukung pembangunan, tapi harus dengan cara yang benar, bukan dengan cara-cara yang seenaknya seperti zaman penjajahan," tegasnya.

Sebanyak 60 bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa Srimukti dan Desa Srijaya, menjadi sasaran operasi pembongkaran tersebut. Satu unit ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan-bangunan yang telah berdiri puluhan tahun dan menjadi tempat tinggal sekaligus mata pencaharian warga. Salah satu warga yang terdampak, Wana (55), pemilik warung sate, mengungkapkan kebingungannya karena tidak menerima informasi atau sosialisasi mengenai rencana pembongkaran. Wana mengaku baru mendengar rencana pembongkaran tersebut akan dilakukan pada tanggal 10 April 2025, bukan pada tanggal 14 Maret 2025. "Saya kaget, tiba-tiba saja dibongkar. Lurah, camat, tidak ada yang memberi tahu," keluh Wana.

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap program pembangunan. Proses yang terkesan mendadak dan tanpa sosialisasi menimbulkan keresahan dan kerugian bagi warga yang telah lama mendiami dan beraktivitas di area tersebut. Peristiwa ini juga memicu pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pembongkaran dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan, diperlukan mekanisme yang lebih terencana dan humanis dalam menangani permasalahan bangunan liar untuk menghindari konflik sosial dan memastikan keadilan bagi seluruh pihak. Kritik dari Kepala Desa Srijaya ini menjadi cerminan pentingnya dialog dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam setiap program pembangunan. Proses pembangunan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan menjunjung tinggi asas keadilan dan keterbukaan.

Catatan: Tanggal kejadian dalam berita asli adalah 14 Maret 2025. Namun, untuk konteks penyampaian informasi, kemungkinan ada perbedaan tanggal antara rencana dan pelaksanaan pembongkaran. Perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti pelaksanaan pembongkaran tersebut.