Tuduhan Genosida dan Kejahatan Perang: Laporan PBB Kecam Tindakan Israel di Gaza
Tuduhan Genosida dan Kejahatan Perang: Laporan PBB Kecam Tindakan Israel di Gaza
Sebuah laporan terbaru yang dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menuduh Israel melakukan tindakan yang memenuhi unsur genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza. Laporan tersebut, yang diterbitkan pada 14 Maret 2025, mendetailkan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh otoritas Israel selama konflik yang telah mengakibatkan penderitaan besar bagi penduduk sipil.
Salah satu tuduhan paling serius adalah penghancuran sistematis fasilitas perawatan kesehatan perempuan di Gaza. Laporan tersebut menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina sebagai sebuah kelompok, sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai genosida berdasarkan Statuta Roma dan Konvensi Genosida. Lonjakan angka kematian ibu akibat terbatasnya akses layanan medis semakin memperkuat tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan.
Laporan tersebut juga mengungkapkan bukti penggunaan kekerasan seksual sebagai senjata perang oleh pasukan keamanan Israel. Tindakan seperti penelanjangan di depan umum dan kekerasan seksual lainnya, menurut laporan, dilakukan sebagai bagian dari prosedur operasi standar dalam menghukum warga Palestina pasca serangan Hamas pada Oktober 2023. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional humaniter dan hak asasi manusia.
Tanggapan Israel terhadap laporan PBB ini sangat tegas. Misi tetap Israel untuk PBB di Jenewa menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar, bias, dan tidak kredibel. Mereka menegaskan bahwa Angkatan Bersenjata Israel (IDF) memiliki kebijakan yang melarang pelanggaran hak asasi manusia dan bahwa proses peninjauan internal dilakukan sesuai standar internasional.
Perlu dicatat bahwa laporan ini bukanlah yang pertama kali menuduh pelanggaran HAM berat. Sebuah laporan sebelumnya, yang diterbitkan pada Juni 2024, telah menuduh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya melakukan pelanggaran HAM serius selama serangan mereka terhadap Israel pada Oktober 2023.
Konteks hukum internasional juga menjadi sorotan. Israel, sebagai penandatangan Konvensi Genosida, telah diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari 2024 untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap genosida selama perang melawan Hamas. Namun, karena Israel bukan penandatangan Statuta Roma, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menangani kasus pidana individual yang melibatkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi terbatas. Afrika Selatan telah mengajukan kasus genosida terhadap tindakan Israel di Gaza ke ICJ.
Laporan PBB ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan keadilan internasional. Tuduhan genosida dan kejahatan perang yang serius ini memerlukan penyelidikan menyeluruh dan independen untuk memastikan bahwa para pelaku dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Nasib warga Palestina di Gaza dan upaya untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut sangat bergantung pada penuntasan investigasi dan penegakan hukum internasional secara efektif.
Kesimpulan: Laporan PBB ini memberikan gambaran yang mengkhawatirkan tentang situasi di Gaza dan menekankan perlunya investigasi menyeluruh dan tindakan tegas dari komunitas internasional untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah berulangnya pelanggaran HAM yang mengerikan.