Pemkab Berau Desak Pemerintah Pusat Segera Lantik CPNS dan PPPK 2025

Pemkab Berau Desak Pemerintah Pusat Segera Lantik CPNS dan PPPK 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau secara tegas menolak penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 oleh pemerintah pusat. Langkah penolakan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, yang menekankan dampak negatif keputusan tersebut terhadap pelayanan publik di daerah. Menurutnya, kebutuhan akan tambahan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan di Kabupaten Berau sangat mendesak.

"Penundaan ini berdampak signifikan terhadap pelayanan publik di Kabupaten Berau. Seluruh perangkat daerah sangat membutuhkan tambahan tenaga kerja untuk memastikan pelayanan berjalan optimal," tegas Said dalam wawancara telepon dengan Kompas.com pada Jumat (14/3/2025). Pemkab Berau, lanjut Said, telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membiayai gaji, tunjangan, dan pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar) bagi para CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Anggaran tersebut kini terancam menjadi sia-sia jika pelantikan ditunda hingga Maret 2026 seperti yang diputuskan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Sekda Said menjelaskan bahwa sebanyak 1.400 PPPK dan 500 CPNS telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama. Mereka kini terkatung-katung tanpa kepastian status kepegawaian, padahal kesiapan Pemkab Berau untuk menyerap tenaga kerja baru sudah sepenuhnya terpenuhi. "Ada 1.400 PPPK yang sudah lulus seleksi tahap pertama, namun surat dari Menpan-RB menunda pelantikan hingga Maret 2026. Ini sangat disayangkan, karena kami sudah menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan," ungkap Said dengan nada kecewa.

Sebagai tindak lanjut atas penolakan ini, Pemkab Berau akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan penundaan tersebut. Pemkab Berau mendesak agar pelantikan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal, yaitu pada 25 Maret 2025. "Surat resmi akan segera kami kirimkan ke Kemenpan-RB, dan kami berharap agar permohonan percepatan pelantikan ini segera direspons," ujar Said. Pihaknya berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi dan kesiapan daerah dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Dukungan terhadap langkah Pemkab Berau juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Pemkab Berau. "Saya setuju dengan langkah Pemkab Berau, karena penundaan ini akan membebani para calon pegawai. Kami juga berharap Kemenpan-RB dapat mempertimbangkan kembali keputusan penundaan hingga Maret tahun depan. Seperti yang disampaikan Gubernur, kami telah berkomunikasi dengan Kementerian terkait hal ini," jelas Seno saat diwawancarai di kantor DPRD Provinsi Kaltim. Dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim ini diharapkan dapat memperkuat desakan Pemkab Berau kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pelantikan CPNS dan PPPK 2025.

Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Berau berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan penundaan dan segera melantik CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Berau.