Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Pemerasan

Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Pemerasan

Food reviewer yang dikenal dengan nama Codeblu, atau William Anderson, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan pemerasan. Laporan tersebut diajukan oleh manajemen sebuah toko roti, yang diwakili oleh seorang laki-laki berinisial ASS. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antargolongan. Kasus ini bermula dari konten yang diunggah Codeblu di media sosial TikTok, yang menuduh toko roti tersebut mendonasikan roti kedaluwarsa ke sebuah panti asuhan.

Tuduhan tersebut, menurut pihak pelapor, telah menimbulkan kerugian besar bagi reputasi perusahaan. Selain tuduhan roti kedaluwarsa, Codeblu juga dilaporkan telah menuding kondisi dapur toko roti tersebut tidak higienis, dengan menyebutkan adanya tikus dan bahan baku yang kadaluarsa. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tautan akun Codeblu, tautan postingan video, dan tangkapan layar postingan yang bermasalah. Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kebenaran informasi yang beredar.

Namun, Codeblu membantah tuduhan ujaran kebencian dan menyatakan bahwa kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menawarkan kerja sama kepada pihak toko roti tersebut, yang meliputi lima tahapan pekerjaan dengan imbalan fee sebesar Rp 350 juta dan delapan konten promosi. Codeblu berpendapat bahwa penawaran kerja sama inilah yang ditafsirkan sebagai upaya pemerasan, mengakibatkan dirinya menjadi sasaran bully di media sosial.

Ia menyatakan penyesalan atas kesalahpahaman yang terjadi dan berjanji untuk memperbaiki kinerja serta cara penyampaian informasi ke depannya. Codeblu mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian informasi yang telah memicu kontroversi dan berdampak negatif. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan berharap agar publik dapat memahami konteks kejadian sebenarnya.

Proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut. Kepolisian akan menyelidiki secara menyeluruh semua bukti dan keterangan yang ada untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Hasil penyidikan akan menentukan apakah Codeblu akan dijerat dengan pasal ujaran kebencian, pemerasan, atau keduanya, atau bahkan tidak terbukti bersalah.

Bukti yang telah diamankan kepolisian antara lain:

  • Link akun Codeblu.
  • Link postingan video yang bermasalah.
  • Capture postingan yang bermasalah.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial, khususnya bagi para influencer dan content creator. Pernyataan yang disampaikan di media sosial dapat berdampak hukum dan merugikan pihak lain. Kehati-hatian dan akurasi informasi menjadi kunci dalam mencegah konflik dan permasalahan hukum.