Libur Lebaran 2025: Penyesuaian Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama untuk Mengurai Kemacetan Mudik

Libur Lebaran 2025: Sinkronisasi Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama untuk Kelancaran Mudik

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait libur sekolah dan cuti bersama Lebaran 2025, yang dirancang untuk mengoptimalkan arus mudik dan mengurangi kemacetan. Penyesuaian jadwal ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta memperhatikan masukan dari Kementerian Perhubungan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan ruang yang lebih leluasa bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik, sehingga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jalan raya selama periode tersebut.

Salah satu perubahan signifikan adalah pemajuan jadwal libur sekolah Lebaran 2025. Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, libur sekolah akan dimulai pada 21 Maret 2025 dan berakhir pada 8 April 2025. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah umum, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Mendikbudristek, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran dan juga sejalan dengan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025:

  • Jumat, 21 Maret 2025
  • Sabtu, 22 Maret 2025
  • Senin, 24 Maret 2025
  • Selasa, 25 Maret 2025
  • Rabu, 26 Maret 2025
  • Kamis, 27 Maret 2025
  • Jumat, 28 Maret 2025
  • Rabu, 2 April 2025
  • Kamis, 3 April 2025
  • Jumat, 4 April 2025
  • Sabtu, 5 April 2025
  • Senin, 7 April 2025
  • Selasa, 8 April 2025

Siswa dijadwalkan masuk sekolah kembali pada Rabu, 9 April 2025.

Sementara itu, cuti bersama Lebaran 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama (KB) tiga menteri, yang meliputi:

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025:

  • Rabu, 2 April 2025
  • Kamis, 3 April 2025
  • Jumat, 4 April 2025
  • Sabtu, 5 April 2025

Kebijakan FWA bagi ASN juga diterapkan mulai H-7 Lebaran 2025, memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi PNS dan PPPK. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di sekitar daerah perkotaan. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa perpanjangan masa libur sekolah bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik, sehingga dapat membantu mengurangi potensi kemacetan. Lebih lanjut, terdapat juga libur dan cuti bersama untuk perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025. Terakhir, hari libur nasional Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025. Pemerintah berharap dengan pengaturan libur dan cuti bersama ini, masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan nyaman dan lancar, sekaligus mengurangi beban di jalan raya selama periode mudik dan balik.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait cuti bersama bagi ASN, yang mengatur penambahan hak cuti tahunan bagi pegawai yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak cuti bersama.