Konflik Penembakan Senapan Angin di Ponorogo Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Konflik Penembakan Senapan Angin di Ponorogo Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kasus penembakan senapan angin yang mengakibatkan seorang bocah berusia 12 tahun, Alif, mengalami luka tembak di lengan kirinya di Desa Madusari, Ponorogo, Jawa Timur, telah menemukan titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Ponorogo, kasus ini diselesaikan secara damai melalui jalur restorative justice. Peristiwa yang bermula dari tindakan memancing ikan di kolam milik SMT, warga setempat, ini mengakibatkan perselisihan yang berujung pada penembakan. Kepolisian berperan penting dalam memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, menjelaskan kronologi penyelesaian kasus ini. Setelah menerima pelimpahan kasus dari Polsek Siman, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Proses ini meliputi pengambilan keterangan dari korban, pelaku (SMT), dan sejumlah saksi mata. Hasilnya, SMT mengakui telah menembakkan senapan anginnya, namun keluarga korban menyatakan keberatan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum formal. Keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan menjadi faktor utama dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghindari proses peradilan yang panjang dan berpotensi menimbulkan trauma lebih lanjut bagi semua pihak yang terlibat.
Proses mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian berjalan efektif dan menghasilkan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak yang terlibat. Dalam kesepakatan tersebut, SMT bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan Alif, termasuk biaya operasi dan rawat jalan. Biaya tersebut telah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga korban. Keberhasilan restorative justice ini menunjukkan efektivitas pendekatan penyelesaian konflik diluar jalur pengadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Proses ini menekankan pada pemulihan hubungan antar individu dan restorasi keadilan di tingkat komunitas.
Peristiwa ini bermula dari keluhan SMT atas kebiasaan Alif dan teman-temannya yang sering memancing ikan lele di kolam miliknya. Kejadian penembakan tersebut terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025. Alif yang tengah memancing bersama teman-temannya mengalami luka tembak di lengan kiri akibat insiden tersebut. Meskipun telah terjadi tindak pidana, kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan komitmen SMT untuk menanggung seluruh biaya pengobatan Alif menunjukkan semangat kebersamaan dan kemauan untuk berdamai di tengah masyarakat. Proses restorative justice menjadi solusi yang tepat dalam hal ini, menghindari proses peradilan yang rumit dan memungkinkan pemulihan hubungan antar individu dan komunitas secara efektif.
Kasus ini menjadi contoh sukses penerapan restorative justice dalam penyelesaian konflik di tingkat masyarakat. Dengan pendekatan yang humanis dan mengedepankan pemulihan, proses ini berhasil menghindari potensi konflik yang lebih besar dan trauma berkepanjangan bagi semua pihak. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dan inspirasi dalam penyelesaian kasus-kasus serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian pun patut diapresiasi atas peran aktifnya dalam memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai ini.