Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024: Tahap Pendaftaran Calon di 24 Daerah Dimulai

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024: Tahap Pendaftaran Calon di 24 Daerah Dimulai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan proses pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024 di 24 daerah telah dimulai. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Afifuddin, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir hasil Pilkada di sejumlah wilayah. Proses ini menandai tahapan krusial dalam upaya penyelesaian sengketa Pilkada dan penetapan kepala daerah terpilih yang sah.

Afifuddin menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon di daerah-daerah yang sebelumnya mengalami diskualifikasi calon kepala daerah sedang berlangsung. Beliau menegaskan bahwa calon-calon pengganti yang telah memenuhi syarat sesuai putusan MK kini tengah mendaftarkan diri untuk mengikuti PSU. KPU RI menargetkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU akan diumumkan pada tanggal 17 Maret 2025. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai koridor hukum dan menghasilkan pemimpin daerah yang legitimasinya terjamin.

Kendala yang dihadapi saat ini adalah masalah anggaran. Afifuddin mengakui masih terdapat kekurangan anggaran untuk PSU di dua kabupaten, yaitu Pasaman dan Boven Digoel. Meskipun demikian, beliau menyatakan optimisme bahwa kendala ini akan teratasi. KPU RI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah terkait untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan bantuan dari pemerintah provinsi atau anggaran pusat. Upaya ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan PSU di seluruh daerah yang membutuhkan.

Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa daerah-daerah tersebut diberikan waktu untuk mencari solusi atas permasalahan anggaran. Ia meyakini bahwa dukungan dari pemerintah provinsi atau bahkan pemerintah pusat akan tersedia jika diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan terselenggara dengan baik, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.

Sebagai informasi, dari 26 hasil Pilkada Serentak 2024 yang dianulir oleh MK, 24 daerah akan melaksanakan PSU. Rincian daerah dan jadwal PSU sebagai berikut:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025) * PSU sebagian wilayah: * Kabupaten Barito Utara * Kabupaten Magetan * Kabupaten Bangka Barat * Kabupaten Siak

Rekapitulasi Ulang: * Kabupaten Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025) * PSU semua wilayah: * Kabupaten Bengkulu Selatan * PSU sebagian wilayah: * Kabupaten Buru * Kota Sabang * Kabupaten Kepulauan Talaud * Kabupaten Banggai * Kabupaten Bungo * Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025) * PSU semua wilayah: * Kota Banjarbaru * Kabupaten Pasaman * Kabupaten Tasikmalaya * Kabupaten Empat Lawang * Kabupaten Serang * Kabupaten Kutai Kartanegara * Kabupaten Gorontalo Utara * Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025) * PSU semua wilayah: * Kabupaten Mahakam Ulu * Kabupaten Pesawaran * Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025) * PSU semua wilayah: * Kabupaten Boven Digoel * Provinsi Papua

KPU RI berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya prinsip keadilan dan demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.