Status Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Masih Digantung
Status Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Masih Digantung
Proses pemberian rekomendasi ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum menemui titik terang. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan belum menerima pengajuan rekomendasi ekspor dari PTFI. Pernyataan tersebut disampaikan Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Ia menegaskan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan status pengajuan tersebut.
"Rekomendasi ekspor, apakah sudah diajukan? Saya juga belum tahu. Jadi saya cek dulu," ujar Yuliot singkat, menekankan perlunya verifikasi internal sebelum memberikan pernyataan resmi. Proses verifikasi ini, menurutnya, akan memastikan bahwa semua prosedur dan persyaratan telah dipenuhi oleh PTFI.
Selain memastikan pengajuan rekomendasi, Kementerian ESDM juga akan melakukan pengecekan terhadap revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan Freeport. Yuliot mengindikasikan proses pengecekan ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Batu bara (Ditjen Minerba). Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian rencana operasional PTFI dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, PTFI telah mengajukan kuota ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,27 juta ton kering pada tahun ini. Presiden Direktur Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyatakan bahwa revisi RKAB yang memuat angka tersebut telah diserahkan kepada Ditjen Minerba dan mendapat persetujuan. Namun, persetujuan ekspor dari Kementerian ESDM masih dalam tahap permohonan.
Perlu diingat, PTFI memperoleh relaksasi ekspor konsentrat tembaga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2025. Relaksasi ini diberikan sebagai tanggapan atas insiden kebakaran di Smelter Gresik pada Oktober 2024 yang mengganggu proses pengolahan tambang. Meskipun telah mendapat relaksasi, proses ekspor tetap bergantung pada rekomendasi dari Kementerian ESDM dan selanjutnya persetujuan dari Kementerian Perdagangan.
Wenas menjelaskan, "Kami harus melakukan revisi RKAB. Revisi RKAB sudah dilakukan, sudah disetujui juga oleh Ditjen Minerba. Dan persetujuan rekomendasi ekspor masih dalam permohonan, sudah diajukan ke Kementerian ESDM." Ia menambahkan bahwa setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM, persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan akan segera menyusul. Kejelasan mengenai timeline ekspor masih bergantung pada proses administrasi dan verifikasi di Kementerian ESDM.
Terkait kapan ekspor pertama akan dilakukan, Wenas menyatakan kesiapan PTFI untuk segera melakukan ekspor begitu izin diperoleh. Ia bahkan menginformasikan bahwa kapal pengangkut konsentrat tembaga telah disiapkan dan dalam keadaan siaga. "Segera setelah dapat izin ekspornya, kita langsung (lakukan). Kapal saya sudah standby semuanya," tegas Wenas.
Proses yang masih berjalan ini menunjukkan betapa kompleksnya regulasi dan prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang dalam melakukan ekspor. Transparansi dan kejelasan informasi dari pemerintah sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan.