Kejagung Telah Periksa 120 Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Kemungkinan Pemanggilan Nicke Widyawati Masih Terbuka
Kejagung Telah Periksa 120 Saksi Kasus Korupsi Pertamina, Kemungkinan Pemanggilan Nicke Widyawati Masih Terbuka
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan investigasi terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah memeriksa lebih dari 120 saksi untuk mengungkap perkara yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini. Meskipun beberapa tokoh kunci telah diperiksa, termasuk mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, Kejagung masih menyimpan peluang untuk memanggil saksi-saksi lain yang dianggap krusial, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidikan. “Pemanggilan saksi mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini,” jelas Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025). Ia menambahkan bahwa penyidik akan memprioritaskan pemeriksaan saksi yang dapat memberikan keterangan penting untuk melengkapi konstruksi kasus dan membuktikan keterlibatan para tersangka.
Sampai saat ini, nama Nicke Widyawati dan Alfian Nasution belum termasuk dalam daftar 120 saksi yang telah diperiksa. Namun, Kejagung tidak menutup kemungkinan keduanya akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Proses penyidikan terus berlanjut, dan keputusan untuk memanggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi tersebut. Proses ini akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya dan tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua fakta terkait kasus ini terungkap secara tuntas.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka dari jajaran direksi dan petinggi subholding Pertamina adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan broker, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara yang signifikan ini.