Penemuan Minyakita Kemasan Satu Liter dengan Takaran Kurang di Sumenep: Lima Produsen Teridentifikasi
Penemuan Minyakita Kemasan Satu Liter dengan Takaran Kurang di Sumenep: Lima Produsen Teridentifikasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), mengungkap praktik penyimpangan takaran pada produk minyak goreng Minyakita. Hasil investigasi yang dilakukan di Pasar Tradisional Anom, Kecamatan Kota, menemukan lima produsen yang mendistribusikan Minyakita kemasan satu liter dengan volume yang jauh lebih sedikit dari yang tertera pada label. Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan temuan tersebut dalam keterangan pers pada Jumat (14 Maret 2025).
Uji ukur ulang yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal membuktikan adanya penyimpangan takaran yang signifikan. Pengujian meliputi berbagai kemasan Minyakita, baik botol maupun kemasan isi ulang (refill). Hasilnya mengejutkan; Minyakita kemasan botol satu liter ditemukan hanya berisi 750 mililiter, atau kurang seperempat liter dari yang diklaim. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar perdagangan dan merugikan konsumen.
Lima produsen yang teridentifikasi terlibat dalam praktik ini adalah:
- CV Berkah Abadi
- CV Bintang Nanggala
- PT Mahesi Agri Karya Surabaya
- PT Karya Indah Alam Sejahtera
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Menindaklanjuti temuan tersebut, Diskop UKM Perindag Sumenep dengan sigap mengambil langkah-langkah untuk melindungi konsumen. Pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada para pedagang di Pasar Anom dan sekitarnya untuk segera menarik Minyakita produksi kelima perusahaan tersebut dari peredaran. Pedagang diminta untuk menghentikan penjualan sementara dan mengamankan stok Minyakita yang takarannya tidak sesuai standar. Imbauan ini ditujukan khususnya kepada toko-toko yang diketahui memiliki stok Minyakita dengan volume yang kurang.
Lebih lanjut, Diskop UKM Perindag Sumenep juga merekomendasikan agar pedagang yang terdampak segera menghubungi produsen melalui distributor masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan ini. Koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pedagang, distributor, dan produsen dianggap penting dalam menangani masalah ini secara menyeluruh dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Sumenep akan terus memantau situasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam hal takaran dan kualitas produk. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat akan diterapkan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan keadilan dalam pasar.
Diskop UKM Perindag Sumenep juga berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai pasar dan toko di wilayah Sumenep untuk memastikan tidak ada lagi produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai standar beredar. Mereka berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan kualitas dan takaran yang tertera pada kemasan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh produsen untuk senantiasa mematuhi peraturan dan standar yang berlaku serta memprioritaskan kepuasan konsumen.