Kejelasan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2025: Kelompok Tertentu Terkena Pengecualian

Kejelasan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2025: Kelompok Tertentu Terkena Pengecualian

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri, akan dibayarkan 100% tanpa potongan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung negara. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat. Besaran THR yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, dengan dasar perhitungan penghasilan bulan Februari 2025. Pencairan THR dijadwalkan dimulai pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Lebaran.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Rinciannya meliputi: Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat dan TNI/Polri (sekitar 2 juta orang), Rp 12,4 triliun untuk pensiunan (3,6 juta orang), dan Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah. Namun, perlu ditegaskan bahwa bukan seluruh ASN akan menerima manfaat ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 secara spesifik mengatur pengecualian tersebut.

Pasal 8 PMK tersebut menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN yang memenuhi kriteria tertentu. Secara rinci, pengecualian tersebut meliputi:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, ASN yang tengah menjalankan tugas di luar tanggung jawab pemerintah atau yang menerima gaji dari instansi non-pemerintah selama masa penugasan tersebut tidak berhak atas THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran negara, memastikan penyaluran dana tepat sasaran kepada ASN yang aktif bertugas dan berada di bawah naungan pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi bagi seluruh ASN terkait hak dan kewajiban mereka. Pemerintah menghimbau seluruh ASN untuk memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan tertib.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk dalam hal pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab dan efektif.