KLH Segel Sembilan Properti dan Kawasan Wisata di Bogor: Langkah Pencegahan Bencana Ekologis
KLH Segel Sembilan Properti dan Kawasan Wisata di Bogor: Langkah Pencegahan Bencana Ekologis
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dalam upaya pencegahan bencana ekologis, secara tegas menyegel sembilan lokasi di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (13 Maret 2025). Penyegelan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran persetujuan lingkungan dan praktik pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan. Sembilan lokasi tersebut meliputi beragam jenis usaha, mulai dari kawasan perumahan hingga destinasi wisata populer. Di antaranya adalah Summarecon Bogor, Golf dan Hotel Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, Bobocabin, Glamping Jelajah Handal Lintasan, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Nugraham, PT Farm and Nature Rainbow, dan Sentul City.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan temuan indikasi pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan. Beliau menegaskan komitmen KLH untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem. Langkah ini bukan hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan efek jera dan edukasi kepada para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pihak KLH menekankan bahwa semua pengelola kawasan wisata dan properti di wilayah tersebut saat ini berada di bawah pengawasan ketat dan diharuskan segera menyesuaikan operasionalnya dengan peraturan dan standar lingkungan yang berlaku. Kegagalan untuk memenuhi standar tersebut akan berujung pada tindakan tegas lebih lanjut.
Lebih lanjut, Menteri Hanif melakukan kunjungan langsung ke beberapa lokasi yang disegel, termasuk Gunung Geulis Golf dan Summarecon Bogor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, serta Bobocabin di kawasan Gunung Mas, Puncak, yang berada di DAS Ciliwung. Beliau menyoroti kondisi DAS Bekasi yang memiliki luas sekitar 145.000 hektare, dengan segmen puncak seluas 28.000 hektare. Dari luas tersebut, 12.500 hektare didedikasikan sebagai kawasan perlindungan ekosistem dan pengendalian bencana. Perubahan tata ruang yang signifikan sejak tahun 2022, khususnya alih fungsi lahan untuk perumahan, permukiman, pertanian, dan industri tambang, dinilai sebagai penyebab utama meningkatnya erosi di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk di masa depan.
Dampak kerusakan lingkungan di hulu, tegas Menteri Hanif, akan secara langsung dirasakan oleh masyarakat di hilir, terutama dalam bentuk bencana banjir dan kekurangan air bersih. Oleh karena itu, selain penindakan hukum, KLH juga berkomitmen untuk melakukan pemulihan ekosistem di kawasan tersebut agar tetap berfungsi sebagai penyangga lingkungan yang sehat. Pengawasan yang ketat dan langkah-langkah pemulihan akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan mencegah bencana ekologis di masa mendatang. KLH berharap tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi para pengembang dan pengelola kawasan lain agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Daftar lokasi yang disegel:
- Summarecon Bogor
- Golf dan Hotel Gunung Geulis
- Rainbow Hills Golf
- Bobocabin
- Glamping Jelajah Handal Lintasan
- PT Pinus Foresta Indonesia
- CV Mega Karya Nugraham
- PT Farm and Nature Rainbow
- Sentul City