Retribusi Sampah di Yogyakarta Dibatalkan, Pemkot Fokus Bersihkan Depo Jelang Lebaran
Retribusi Sampah di Yogyakarta Dibatalkan, Pemkot Fokus Bersihkan Depo Jelang Lebaran
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, secara resmi membatalkan rencana penerapan retribusi sampah di depo-depo sampah Kota Yogyakarta. Pemberlakuan retribusi sebesar Rp 500 per kilogram untuk sampah tidak terpilah dan Rp 100 per kilogram untuk sampah terpilah sebelumnya sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Hasto menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak ada rencana untuk memberlakukan pungutan biaya tersebut. "Ada isu mencuat kalau sampah yang tidak dipilah suruh bayar Rp 500 per kilo, kalau dipilah Rp 100. Saya luruskan tidak ada itu," tegas Hasto dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Justru sebaliknya, Wali Kota mengapresiasi langkah warga yang telah aktif membuang sampah ke depo menggunakan gerobak. Menurutnya, partisipasi warga dalam membawa sampah langsung ke depo menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi dalam pengelolaan sampah. "Warga bawa sampah ke depo dengan gerobak (melalui transporter) saya sudah seneng banget," ujarnya. Hal ini menunjukkan pendekatan Pemkot Yogyakarta lebih mengutamakan edukasi dan partisipasi aktif masyarakat daripada pendekatan sanksi finansial.
Menjelang libur Lebaran, Pemkot Yogyakarta akan memprioritaskan pengosongan 15 depo sampah yang tersebar di lokasi strategis di Kota Yogyakarta. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi penumpukan sampah selama periode arus mudik dan balik. Pemkot Yogyakarta pun berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pengelolaan sampah, mengingat sebagian sampah akan dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan.
Upaya lain yang dilakukan Pemkot Yogyakarta adalah dengan memanfaatkan insinerator baru di tempat pengolahan sampah Bawuran, Kabupaten Bantul. Insinerator ini memiliki kapasitas pengolahan residu sampah mencapai 50 ton per hari. Keberadaan insinerator ini diharapkan dapat membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Piyungan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta sempat mengumumkan rencana penerapan retribusi sampah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH, Ahmad Haryoko, menjelaskan bahwa retribusi tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan oleh Wali Kota Yogyakarta, menekankan pendekatan edukasi dan partisipasi masyarakat.
Dengan dibatalkannya rencana retribusi, Pemkot Yogyakarta kini fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan optimalisasi infrastruktur pengelolaan sampah. Kerjasama dengan pemerintah daerah lain juga terus ditingkatkan untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, terutama menjelang dan selama periode Lebaran.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Yogyakarta untuk pengelolaan sampah:
- Membatalkan rencana retribusi sampah.
- Mengapresiasi partisipasi warga yang membuang sampah ke depo.
- Membersihkan 15 depo sampah strategis menjelang Lebaran.
- Berkoordinasi dengan Pemerintah DIY untuk pengelolaan sampah.
- Memanfaatkan insinerator baru di Bawuran untuk mengolah residu sampah.