Direktur PT AEGA Ditangkap Terkait Kasus Pengurangan Takaran Minyakita
Direktur PT AEGA Ditangkap Terkait Kasus Pengurangan Takaran Minyakita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil meringkus SEW (44), Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA), pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 07.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Tamansari Mahogany Apartment, Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. SEW diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Kombes Yudhis Wibisana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, menjelaskan bahwa penangkapan SEW merupakan tindak lanjut dari penangkapan AW (37), Kepala Cabang PT AEGA di Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025. AW sebelumnya telah ditangkap karena turut serta dalam praktik kecurangan tersebut. SEW, sebagai Direktur PT AEGA, diduga berperan sebagai otak dibalik skema manipulasi takaran Minyakita.
Berdasarkan hasil penyidikan, SEW diduga telah secara sengaja mengurangi takaran minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang didistribusikan melalui cabang di Rajeg. Ia diduga bertanggung jawab atas penyediaan kemasan, label, kardus Minyakita, dan bahkan minyak mentah jenis Djernih kepada AW. Lebih lanjut, SEW diduga mendapatkan keuntungan berupa royalti dari penggunaan lisensi merek Minyakita dan Djernih yang diberikan kepada AW. Hal ini menunjukkan adanya motif ekonomi di balik praktik ilegal tersebut.
Kasus ini semakin memprihatinkan mengingat PT AEGA, sebagai distributor tingkat 1 (D1) yang bertugas sebagai repacker atau pengemas ulang, diduga telah melanggar sejumlah regulasi. Perusahaan ini diduga memberikan lisensi secara ilegal kepada perusahaan di Rajeg yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lebih jauh lagi, PT AEGA diduga tidak mengambil bahan baku minyak dari skema domestic market obligation (DMO), sebuah kebijakan pemerintah yang bertujuan menjamin ketersediaan minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau.
Penangkapan SEW menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri telah melakukan penyegelan terhadap PT AEGA di Karawang. Kini, dengan tertangkapnya SEW, proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap jaringan dan motif dibalik praktik curang ini secara lebih mendalam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Tersangka Diperiksa Lebih Lanjut
Setelah penangkapan, SEW langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan setelah sholat Jumat guna menggali keterangan lebih detail terkait perannya dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Minyakita merupakan minyak goreng subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas. Praktik manipulasi takaran seperti ini jelas-jelas merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh mata rantai kasus ini dan membawa semua pelaku ke muka hukum.