Tim Hukum KPK Kuat Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Tim Hukum KPK Kuat Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14 Maret 2025). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu ini menandai babak baru dalam upaya hukum Hasto yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDI-P.

Kehadiran tujuh orang anggota tim hukum KPK, berbanding terbalik dengan perwakilan Hasto yang hanya diwakili satu pengacara, menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan kesiapan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini diawali dengan permintaan Hakim Rio kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan seluruh dokumen terkait. Setelah menerima dokumen tersebut, Hakim Rio kemudian meminta waktu untuk menelaah isi dokumen sebelum melanjutkan persidangan. "Saya minta waktu 30 menit untuk mempelajari. Dengan demikian, sidang ini diskors sementara," ujar Hakim Rio di ruang sidang utama PN Jaksel.

Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan pertama, teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di bawah Hakim Tunggal Afrizl Hady, mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka dugaan suap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Sementara gugatan kedua, dengan nomor register 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan diadili Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu, menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Kedua gugatan ini diajukan pada Senin, 17 Februari 2025.

Proses praperadilan ini menjadi tahapan krusial dalam perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan KPK. Hasil dari persidangan ini akan memberikan kepastian hukum terkait status tersangka Hasto dan mempengaruhi kelanjutan proses hukum selanjutnya. Kehadiran tim hukum KPK yang terbilang besar mengindikasikan keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam menghadapi gugatan ini dan mempertahankan proses hukum yang telah dijalankan. Publik kini menantikan keputusan hakim yang akan menentukan lanjutan kasus ini. Persidangan ini juga menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting dari partai politik besar di Indonesia.

Dokumen-dokumen yang diserahkan kedua belah pihak meliputi:

  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan suap.
  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan perintangan penyidikan.
  • Bukti-bukti pendukung lainnya yang relevan dengan kasus.

Perkembangan selanjutnya dari sidang praperadilan ini akan terus dipantau dan dilaporkan.