Direktur Perusahaan Minyakita Ditangkap Polda Banten Terkait Kasus Penipuan Takaran

Direktur Perusahaan Minyakita Ditangkap Terkait Penipuan Takaran

Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil meringkus SEW (41), Direktur PT Artha Eka Global Asia, atas dugaan penipuan takaran minyak goreng merek Minyakita. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2025, pukul 07.30 WIB di Tamansari Mahogany Apartment, Karawang, Jawa Barat, ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, AN, yang telah diamankan di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tim Subdit 4 Tipidter Polda Banten yang memimpin operasi berhasil mengamankan SEW dan membawanya ke Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menegaskan komitmen Polda Banten untuk memberantas praktik curang dalam industri minyak goreng yang merugikan konsumen.

SEW, selaku Direktur PT Artha Eka Global Asia, memiliki peran kunci dalam skema penipuan ini. Ia terbukti menunjuk AN untuk mengelola proses pengemasan minyak goreng Minyakita dan Djernih di Tangerang. Tugas AN meliputi penyediaan botol kemasan 1 liter, kardus, dan label kemasan, serta proses pengurangan takaran minyak goreng. Selain itu, SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek Minyakita dan Djernih. Lebih lanjut, SEW bertanggung jawab atas distribusi kedua merek minyak tersebut, serta mengetahui dan menyetujui pengurangan volume Minyakita dari 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Minyak goreng dengan takaran yang telah dikurangi tersebut kemudian diedarkan di wilayah Serang dan Tangerang. Perbuatan melawan hukum ini secara jelas telah merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka

Penangkapan SEW merupakan kelanjutan dari penyelidikan Polda Banten terkait maraknya peredaran Minyakita palsu dan dengan takaran yang telah dikurangi. Sebelumnya, pada Rabu, 12 Maret 2025, Polda Banten telah menangkap AN, kepala cabang produksi PT Artha Eka Global Asia di Kabupaten Tangerang. AN bertanggung jawab atas kegiatan pengemasan Minyakita dan Djernih, dan terbukti melakukan pengurangan takaran dalam proses pengemasan. Dari pengakuan AN, ia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 45 juta per bulan dari aksi kejahatannya yang telah berlangsung sejak Januari 2025. Ia memproduksi lebih dari 100 dus minyak goreng setiap hari, dengan setiap dus berisi 12 botol berukuran 1 liter yang telah dikurangi volumenya. Penangkapan AN menjadi titik awal pengungkapan jaringan sindikat yang melibatkan SEW sebagai aktor utama di balik praktik penipuan ini.

Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar di masyarakat terkait kualitas dan keamanan produk minyak goreng yang beredar. Praktik pengurangan takaran tidak hanya merugikan konsumen dari segi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Polda Banten berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam membeli minyak goreng, serta melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan atau pengurangan takaran produk.

Langkah-langkah yang akan dilakukan Polda Banten selanjutnya meliputi:

  • Melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SEW dan AN untuk menggali informasi lebih lanjut.
  • Melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Menghitung total kerugian negara akibat kejahatan ini.
  • Memproses hukum kedua tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya waspada terhadap produk palsu dan manipulasi takaran.