Kementerian Kominfo Siap Berkolaborasi Penuh dengan Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi PDNS

Kementerian Kominfo Siap Berkolaborasi Penuh dengan Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi PDNS

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kominfo), menegaskan komitmen penuhnya terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat, 14 Maret 2025, di kantor kementerian tersebut, disambut dengan sikap terbuka dan kooperatif. Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Ismail, menyatakan kesiapan kementerian untuk memberikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan guna mendukung penyelidikan yang tengah dilakukan.

"Komitmen Kemkominfo terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap pengadaan barang dan jasa adalah mutlak," tegas Ismail dalam pernyataan resminya. Ia menekankan bahwa Kemkominfo akan sepenuhnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan objektif. Proyek PDNS, yang bertujuan untuk memperkuat infrastruktur data nasional dan mendukung transformasi digital Indonesia, dirancang dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Kejari Jakpus telah mengkonfirmasi penggeledahan tersebut, yang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar. Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, membenarkan tindakan tersebut. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak Kejari Jakpus berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan bertanggung jawab untuk membawa para pelaku ke meja hijau jika terbukti bersalah.

Kemkominfo menegaskan kembali bahwa proyek PDNS dirancang untuk meningkatkan keamanan data dan efisiensi layanan publik. Transparansi dan akuntabilitas, menurut Ismail, merupakan nilai-nilai fundamental yang selalu dipegang teguh dalam setiap kebijakan dan program kementerian. Kerja sama yang konstruktif antara Kemkominfo dan Kejari Jakpus diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan terwujudnya keadilan dalam kasus ini. Kementerian juga berharap agar masyarakat dapat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penggeledahan kantor Kemkominfo oleh Kejari Jakpus terkait dugaan korupsi PDNS.
  • Kemkominfo menyatakan siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.
  • Dugaan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.
  • Belum ada tersangka yang ditetapkan.
  • Kemkominfo menekankan komitmennya pada transparansi dan akuntabilitas.

Kementerian berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kepercayaan publik.