Remaja Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Jogja Punya Riwayat Kriminal Perkeretaapian
Remaja Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Jogja Punya Riwayat Kriminal Perkeretaapian
Insiden pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) mengungkap fakta mengejutkan terkait pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial M. Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menguak catatan kriminal pelaku yang mengkhawatirkan, terutama terkait aksi-aksi vandalisme dan sabotase di jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan pers di Stasiun Tugu Yogyakarta, mengungkapkan bahwa M bukan hanya pelaku pembakaran gerbong KA. Ia memiliki rekam jejak kejahatan yang terdokumentasi, dengan sejumlah tindakan yang membahayakan keselamatan dan keamanan operasional perkeretaapian. Salah satu tindakannya yang paling serius adalah pengganjalan rel kereta api di wilayah Bekasi, Jawa Barat. "Pelaku pernah melakukan pengganjalan bantalan rel di Bekasi," jelas Feni. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan kereta api yang berpotensi merenggut korban jiwa.
Deputy PT KAI Daop 6, Nugroho Dwi Sasongko, menguatkan pernyataan tersebut saat memberikan keterangan resmi di Mapolda DIY. Ia menambahkan bahwa M juga terlibat dalam sejumlah aksi vandalisme di jalur kereta api, termasuk pengganjalan kereta dengan balok kayu di Bekasi. "Bukan hanya itu, pelaku juga tercatat pernah melakukan pencurian sepeda motor di Stasiun Palur," tambah Nugroho. Rangkaian aksi kriminal ini menunjukkan pola perilaku yang sistematis dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Pihak KAI menekankan bahwa tindakan-tindakan M merupakan ancaman serius terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Pengganjalan rel, vandalisme, dan pembakaran gerbong merupakan tindakan kriminal yang dapat mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan, bahkan dapat menimbulkan korban jiwa. Kejadian ini mengingatkan pentingnya peningkatan keamanan di area stasiun dan jalur kereta api, serta pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah tindakan serupa terulang.
Penangkapan M di kawasan Malioboro setelah kejadian pembakaran menandai berakhirnya pengejaran singkat, tetapi ungkapanya mengenai riwayat kriminal pelaku menimbulkan keprihatinan yang lebih luas. Kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kejahatan di lingkungan perkeretaapian, agar keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dapat terjamin.
Berikut ringkasan catatan kriminal pelaku:
- Pengganjalan bantalan rel di Bekasi, Jawa Barat.
- Aksi vandalisme di jalur kereta api, termasuk pengganjalan kereta dengan balok kayu di Bekasi.
- Pencurian sepeda motor di Stasiun Palur.
- Pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dibalik aksi-aksi kriminal yang dilakukan oleh M. Proses hukum akan tetap berjalan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan ditegakkan. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan perkeretaapian.