Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB: KPK Telusuri Aliran Dana Rp 222 Miliar ke Berbagai Pihak

Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB: KPK Telusuri Aliran Dana Rp 222 Miliar ke Berbagai Pihak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) senilai Rp 222 miliar. Penyidik KPK telah berhasil memetakan aliran dana yang diduga diselewengkan dari proses pengadaan tersebut, yang melibatkan sejumlah pihak di luar enam agensi periklanan yang ditunjuk. Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa proses follow the money masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini. Pihak KPK juga akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen dan catatan keuangan yang telah disita dari berbagai pihak terkait dalam proses pengiriman uang tersebut.

Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka terdiri dari dua petinggi Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama) dan Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary), serta tiga pihak swasta yang mengendalikan enam agensi periklanan. Ketiga pihak swasta tersebut adalah:

  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri: Kin Asikin Dulmanan
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE): Suhendrik
  • Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB): Raden Sophan Jaya Kusuma

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun KPK, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 222 miliar. Angka ini merupakan selisih antara dana yang diterima enam agensi periklanan dari Bank BJB, dan dana yang mereka bayarkan kepada media penayangan iklan. Terungkap fakta bahwa lingkup pekerjaan keenam agensi tersebut terbatas hanya pada penempatan iklan sesuai permintaan Bank BJB, dan proses penunjukan agensi diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Lebih lanjut, KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana sebesar Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB. Hal ini diduga dilakukan atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, yang diduga telah bekerja sama dengan keenam agensi dalam skema korupsi tersebut. Perlu digarisbawahi bahwa pada periode 2021-2023, Bank BJB telah menggelontorkan dana hingga Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di berbagai media, yang dibagi-bagi kepada enam agensi tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • PT CKSB (Rp 105 miliar)
  • PT CKMB (Rp 41 miliar)
  • PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar)
  • PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar)
  • PT WSBE (Rp 49 miliar)
  • PT BSC Advertising (Rp 33 miliar)

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi ini hingga tuntas. Upaya follow the money dan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Ketegasan KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di sektor keuangan Indonesia.