Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah tegas ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra. Tidak hanya Sprindik, Kejari Jakpus juga menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan pada hari yang sama, menandakan keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Hasil penggeledahan tersebut telah membuahkan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk dokumen penting, uang tunai, kendaraan bermotor, aset properti berupa tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik. Semua barang bukti ini diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Pihak Kejari memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pengelolaan PDNS selama periode 2020 hingga 2024, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 958 miliar. Terungkap indikasi kuat adanya pengondisian tender yang melibatkan oknum pejabat Kominfo dan perusahaan swasta tertentu, yaitu PT AL. Pada tahun 2020, PT AL memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 60 miliar. Pada tahun 2021, perusahaan tersebut kembali meraih kemenangan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar. Praktik serupa diduga berlanjut pada tahun 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp 188 miliar, melalui manipulasi persyaratan tender.
Lebih lanjut, PT AL juga memenangkan tender proyek komputasi awan pada tahun 2023 dan 2024 dengan nilai kontrak masing-masing Rp 350 miliar dan Rp 256 miliar. Kejanggalan yang menonjol adalah ketidakpatuhan terhadap Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. Selain itu, absennya pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat dalam penawaran, berujung pada serangan ransomware pada Juni 2024. Serangan ini mengakibatkan terganggunya beberapa layanan dan tereksposnya data pribadi penduduk Indonesia. Kejari Jakpus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan Kejari Jakarta Pusat akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan bertanggung jawab atas tindakannya. Penyelidikan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan transparansi di sektor pemerintahan, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Berikut rincian nilai kontrak yang dimenangkan PT AL:
- 2020: Rp 60.378.450.000
- 2021: Rp 102.671.346.360
- 2022: Rp 188.900.000.000
- 2023: Rp 350.959.942.158
- 2024: Rp 256.575.442.952
Total: Rp 959.485.181.470