Pertamina Ancam Cabut Izin SPBU Nakal Penyalur BBM Subsidi

Pertamina Ancam Cabut Izin SPBU Nakal Penyalur BBM Subsidi

Ketegasan Pertamina dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditegaskan. Setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi di Palembang, Pertamina menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin penyaluran, kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti terlibat. Hal ini disampaikan Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Jimmy Wijaya, menyusul penangkapan dua pelaku penimbun BBM oleh Polda Sumatera Selatan.

Jimmy Wijaya menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap upaya penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal ini. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh SPBU di wilayahnya mematuhi regulasi penyaluran BBM subsidi. Penyelidikan menyeluruh akan dilakukan terhadap SPBU yang diduga terlibat, dan sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang terbukti bersalah. "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran distribusi BBM subsidi. Jika terbukti, SPBU tersebut akan dikenakan sanksi berat, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Jimmy Wijaya.

Lebih lanjut, Jimmy Wijaya menjelaskan bahwa mekanisme penindakan akan melalui beberapa tahapan investigasi. Sesuai peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pencabutan izin penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar akan dijatuhkan jika sebuah SPBU terbukti melakukan pelanggaran berulang dalam kurun waktu tertentu. "Pencabutan izin ini berarti SPBU tersebut tidak akan lagi diperbolehkan menyalurkan BBM jenis solar bersubsidi," jelasnya.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi di Palembang, Jeni Iskandar dan Rizal Efendi. Kedua pelaku tertangkap tangan mengisi BBM subsidi dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya agar berkapasitas lebih besar dari ukuran standar. Modus operandi yang digunakan pun terbilang licik, yaitu menggunakan barcode MyPertamina milik kendaraan lain. Direktur Reserse Kriminal Khusus (DirReskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo, menjelaskan detail penangkapan tersebut.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Noerdin Pandji, Palembang, setelah mengisi BBM jenis solar bersubsidi. "Mereka memodifikasi tangki mobilnya dari 75 liter menjadi 200 liter, dan menggunakan barcode MyPertamina yang bukan milik kendaraan mereka," ungkap Kombes Bagus Suropratomo. Kasus ini menunjukan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM subsidi dan peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dan Pertamina dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di masa mendatang. Pertamina juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini, demi menjamin ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Berikut poin-poin penting dari upaya penegakan hukum dan sanksi yang akan diberikan:

  • Penangkapan Pelaku: Polda Sumsel menangkap dua pelaku penimbun BBM subsidi di Palembang.
  • Modus Operandi: Para pelaku memodifikasi tangki mobil dan menggunakan barcode MyPertamina palsu.
  • Sanksi Pertamina: Pertamina akan menyelidiki keterlibatan SPBU dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin.
  • Regulasi BPH Migas: Pencabutan izin penyaluran JBT solar berlaku bagi SPBU yang terbukti melanggar berulang.
  • Kerjasama APH: Pertamina mendukung penuh aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal ini.